Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Tangkap PNS Disperpusip Sampang, Diduga Terlibat Kasus Pencurian

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi pencurian. (radarbojonegoro.jawapos.com)
Ilustrasi pencurian. (radarbojonegoro.jawapos.com)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sampang Supriyadi (S) harus berurusan dengan hukum. Pria 45 tahun itu diringkus polisi bersama kakaknya, Moh. Zainullah (MZ), 47. Keduanya, diduga terlibat pencurian uang milik Siyaroh.

Penangkapan itu disampaikan Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo. Untuk proses hukum lebih lanjut, dua warga Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang, itu ditahan di sel Polres Sampang.

”S diamankan bersama kakaknya, MZ, lantaran diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp 30 juta dan satu unit handphone merek HOT 401 warna horizon gold di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan H Agus Salim, Kelurahan Banyuanyar, Sampang,” katanya.

Mantan Kapolsek Ketapang itu mengutarakan, Sabtu (14/6), Siyaroh, warga Jalan H Agus Salim 9, RT 003, RW 003, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, kehilangan handphone dan uang sebesar Rp 30 juta. Lalu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Dari pelaporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk, memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) di TKP. Dalam rekaman tersebut, dicurigai ada dua orang diduga sebegai pelaku. Tapi, belum jelas wajah pelakunya lantaran rekaman buram.

”Sehingga, kami masih mencari bukti lainnya untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah pada orang yang sering keluar masuk rumah korban. Orang yang sering masuk rumah dan dimintai pertolongan oleh korban adalah MZ.

”Sehingga, pada Minggu (28/9) kami menangkap MZ. Kemudian, keesokan harinya adiknya (S) ditangkap saat hendak berangkat ngantor,” bebernya.

Saat diinterogasi, MZ mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Dia melancarkan aksinya bersama S yang merupakan adik kandungnya. Uang hasil curian dibagi dua. S mendapat sebesar Rp 8 juta dan MZ mendapat Rp 22 juta.

Eko menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP. ”Hukuman pidana penjara sesuai pasal tersebut paling lama sembilan tahun,” bebernya.

Plt Kepala Disperpusip Sampang Asroni membenarkan bahwa S adalah anak buahnya. ”Iya benar, ada staf kami yang tengah ditahan Polres Sampang karena diduga terlibat turut serta melakukan pencurian bersama kakaknya,” ungkapnya.

Menurutnya, S merupakan PNS di kantornya yang bertugas di bagian kesekretariatan. Pihaknya memastikan pekerjaan yang bersangkutan tidak terganggu. ”Pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait masalah hukum tersebut,” tandasnya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pencurian uang #handphone #PNS #rekaman cctv #ditahan #curat #Disperpusip