Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Picu Kemacetan, Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Nakal Di Depan RSMZ Sampang

Hendriyanto • Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:08 WIB

NAKAL: Anggota Satpol PP mengamankan rombong PKL yang mokong berjualan di Jalan Rajawali, Sampang, Selasa (30/9), pukul 08:44.
NAKAL: Anggota Satpol PP mengamankan rombong PKL yang mokong berjualan di Jalan Rajawali, Sampang, Selasa (30/9), pukul 08:44.
 

 

SAMPANG, RadarMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Rajawali, depan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang Selasa pagi (30/9).

Pasalnya, PKL diarea depan rumah sakit tersebut menjadi salah satu pemicu jalan macet di area depan RSMZ.

Sekretaris Satpol PP Sampang Suaidi Asikin mengatakan, penertiban PKL di area Jalan Rajawali depan RSMZ tersebut merupakan agenda rutin penertiban yang dilakukan oleh pihaknya.

Penertiban PKL oleh institusinya tidak hanya dilakukan di satu tempat tersebut.

”Kami melakukan penertiban secara menyeluruh di semua kecamatan. Terutama di Kecamatan Kota kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Menurutnya, sarana PKL yang masih ada di lokasi pihaknya lakukan penindakan dengan mengamankannya.

Jika PKL sudah pernah ditertibkan olehnya di setiap lokasi penertiban dan mengulangi kembali, pihaknya pasti menindak tegas.

”Jika PKL mengulangi berjualan di lokasi yang dilarang, kami tahan gerobaknya sampai tiga bulan,” katanya.

Suaidi mengatakan, sepanjang jalan Rajawali atau jalan di depan RSMZ rawan terjadi macet.

Faktor penyebabnya yakni banyak kendaraan bermotor (ranmor) pasien terutama roda empat (R4) diparkir di pinggir jalan.

”Faktor lainnya yakni banyaknya PKL yang berjualan di trotoar pinggir jalan Rajawali tersebut,” bebernya.

Suaidi mengatakan, semua penertiban yang dilakukan oleh pihaknya sudah humanis. Pertama sudah dilakukan sosialisasi dan kesepakatan.

Jika dua kali PKL melanggar sesuai kesepakatan akan dilakukan penahanan gerobaknya.

”Trotoar di Jalan Raya Rajawali tersebut merupakan area yang tidak diperbolehkan PKL berjualan,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Sampang sudah memberikan toleransi pada masing-masing PKL berupa surat edaran yang telah disampaikan pada masing-masing PKL.

Waktu PKL boleh memanfaatkan lokasi tersebut yakni waktunya dibatasi.

”Batasannya mulai dari 14:00 – 06:00 pagi hari boleh berjualan. Lebih dari jam berjualan tersebut sudah harus bersih PKL berjualan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, meski sudah diberikan toleransi berjualan, PKL masih banyak yang nakal berjualan di tempat kejadian perkara (TKP) lebih dari jam yang ditentukan Pemkab.

Sehingga, hasil penertiban kemarin (30/9), ada beberapa rombong PKL yang diamankan oleh pihaknya.

”Ada satu rombong yang kami amankan, dan beberapa fasilitas lainnya,” ujarnya.

Besri, PKL pemilik rombong yang diamankan Satpol PP mengatakan, pihaknya berharap kebijakan terhadap PKL hendaknya kembali dibenahi oleh Pemkab.

Menurutnya, sebagai PKL memperoleh penghasilan Rp 1.000 sangat sulit melalui berjualan.

”Kami berharap kebijakan Pemkab ini bisa dievaluasi. Rombong yang sudah diamankan kami berharap bisa dipermudah untuk kami urus kembali. Saat diamankan ini kami sudah tidak berjualan,” beber warga Kecamatan Kedungdung itu. (bai/dry)

 

Editor : Hendriyanto
#RSUD Mohammad Zyn #sampang #rumah sakit #kemacetan #satpol pp