Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding Perkara Tipikor Pokmas di Tambelangan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 29 September 2025 | 14:23 WIB
NAIK BANDING: Tiga terdakwa tipikor pokmas di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/9). (KEJARI UNTUK JPRM)
NAIK BANDING: Tiga terdakwa tipikor pokmas di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/9). (KEJARI UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pokmas di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/9). Karena itu, Kejari Sampang mengajukan banding.

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, tiga terdakwa, yakni Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin hadir dalam sidang putusan. Vonis terhadap setiap terdakwa berbeda-beda.

Syaifuddin dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Dia dianggap melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diecky mengungkapkan, majelis hakim menvonis pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara dua bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 311.349.302. ”Vonis terhadap terdakwa Syaifuddin sangat jauh dari tuntutan kami,” ungkapnya.

Kemudian, vonis ketua pokmas yakni terdakwa Maryam Faizah dan Siti Romzeh sama. Mereka divonis pidana penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun serta pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Mereka juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 1 juta. ”Mereka sudah mengembalikan UP kepada kami saat persidangan,” tuturnya.

Diecky menilai, vonis terhadap tiga terdakwa jauh dari tuntutan jaksa. Karena itu, pihaknya menempuh banding setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut. Semua bentuk keberatan dari jaksa akan diajukan pada memori banding.

”Kami punya pertimbangan sendiri dalam menuntut terdakwa. Itu nanti yang kami tuangkan dalam memori banding yang kami ajukan,” bebernya.

Jakfar Sodiq selaku penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa menyatakan, putusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, majelis hakim cukup objektif dalam menangani perkara kliennya itu.

GRAFIS: RISKY/JPRM
GRAFIS: RISKY/JPRM

”Fakta persidangan, klien kami Syaifuddin dalam konteks ini atas perintah H Nayadi. Sebab, yang memiliki proyek pokmas tersebut awalnya H Nayadi melalui almarhum mantan DPR RI Nizar Zahro,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, proyek tersebut digarap oleh Syaifuddin dengan cara membentuk pokmas yang melibatkan kliennya Maryam Faizah dan Siti Romzeh. Dua kliennya itu terlibat dalam perkara tersebut karena sebagai pemilik rekening dan mengurus proses pencairan proyek.

Jakfar juga menghormati putusan majelis hakim berkaitan dengan UP yang harus dikembalikan terdakwa Syaifuddin. Kliennya diminta mengembalikan UP sebesar Rp 311.349.302 yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar Rp 1.091.349.302. Terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 775 juta melalui temannya.

”Klien kami tidak tahu caranya mengembalikan pada BPK, sehingga meminta tolong melalui Moh. Hendry Kurniadi. Keterangannya sudah dibacakan di persidangan dan diakui uang itu sudah masuk ke Hendry,” bebernya.

Jakfar menegaskan, jika JPU menempuh upaya banding, pihaknya bakal mengajukan kontra memori banding. ”Kami juga siap mengajukan kontra memori banding,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tipikor #banding #pokmas #tambelangan #tuntutan jaksa #Kejari Sampang #majelis hakim