SAMPANG, RadarMadura.id – Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang diwajibkan mengenakan busana adat setiap bulan. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Sampang 45/2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemkab.
Pemakaian busana adat ASN diatur untuk digunakan setiap bulan pada hari Jumat minggu ketiga. Keterangan itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat 1. Selain itu, ASN juga diwajibkan mengenakan busana adat ketika memperingati hari jadi Kabupaten Sampang.
Sekkab Sampang Yuliadi Setiyawan mengatakan, pemerintah baru tahun ini mengatur penggunaan busana adat setiap bulan kepada ASN. Tujuannya, untuk mendekatkan nilai-nilai sejarah kepada masyarakat agar tidak terlupakan.
Menurut dia, tujuan lainnya adalah sebagai pengenal dan identitas bagi masyarakat Kabupaten Sampang. Sebab, telah banyak yang dilakukan pemerintah sampai akhirnya memiliki busana adat. Seperti serangkaian kajian sejarah yang melibatkan tenaga profesional untuk meneliti.
”Pemakaian busana ini juga diharapkan mampu mendorong penghasilan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Sampang,” ulasnya.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem melalui Kabid Kebudayaan Abdul Basith menerangkan, institusinya memfasilitasi kebutuhan busana adat bagi para ASN. Apalagi, para ASN diminta membeli busana adat dari pelaku IKM di Kabupaten Sampang.
Ditambahkan, penerapan aturan busana adat harus bermanfaat bagi pelaku IKM di Kota Bahari. Pemerintah ingin melindungi hak cipta bahwa busana adat tersebut adalah milik Kabupaten Sampang. Apalagi, dalam surat edaran dicantumkan nama-nama IKM yang memilik hak produksi batik busana adat.
”Pelaku IKM lain dari Kabupaten Sampang bisa berkoordinasi jika ingin memproduksi agar tidak menyalahi hak cipta,” tandasnya. (jun/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti