SAMPANG, RadarMadura.id – Peningkatan sektor wisata di wilayah Kabupaten Sampang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal itu ditandai dengan pembentukan peraturan daerah (perda) rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sampang (Ripparkab) 2025–2040.
Regulasi yang mengatur tentang rencana pengembangan wisata itu sudah disahkan DPRD Sampang dalam rapat paripruna Kamis (11/9). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan.
Wakil Bupati (Wabup) Ahmad Mahfudz menyampaikan, Kabupaten Sampang memiliki sejumlah potensi sumber daya pariwisata.
Baik berupa wisata alam, wisata laut, budaya, pertanian, dan kesenian. Potensi ini bisa dikembangkan menjadi daya tarik bagi wisatawan.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan ripparkab. Apalagi, pariwisata juga bisa berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
”Pemerintah akan terus mendukung pengembangan wisata di Kabupaten Sampang,” tegasnya.
Mahfudz menjelaskan, perda ripparkab bisa berfungsi sebagai pedoman untuk mengembangkan potensi wisata secara berkelanjutan.
Termasuk meningkatkan SDM yang berdaya saing. Harapannya, menumbuhkan perekonomian dari sektor wisata.
”Harapan kami, dengan disetujuinya peraturan tersebut, pengembangan wisata di Kabupaten Sampang semakin bagus,” harapnya.
Pemkab Sampang mengucapkan terima kasih atas kontribusi jajaran DPRD Sampang sehingga perda ripparkab bisa terbentuk dan disahkan.
Wabup memastikan semua masukan dan saran akan menjadi acuan pemerintah dalam memperbaiki kinerja ke depan.
”Secara pribadi maupun atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari legislatif kepada pemerintah,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti