Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kendaraan DLH Perkim Sampang Tak Bayar Pajak, Berdalih Dokumen Terselip

Hera Marylia Damayanti • Senin, 8 September 2025 | 19:32 WIB
TIDAK PATUT DICONTOH: Armada kebersihan milik DLH Perkim Sampang beroperasi di Jalan Raya KH Wahid Hasyim meski pelat nomor kendaraan kedaluwarsa, Jumat (5/9). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
TIDAK PATUT DICONTOH: Armada kebersihan milik DLH Perkim Sampang beroperasi di Jalan Raya KH Wahid Hasyim meski pelat nomor kendaraan kedaluwarsa, Jumat (5/9). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah gencar memungut pajak kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sementara pemerintah sendiri tidak taat pajak. Seperti yang terjadi pada kendaraan pelat merah milik Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang.

Alat berat dengan nomor polisi (nopol) M 8217 NP tertangkap kamera saat melakukan pemangkasan ranting pohon di Jalan Raya KH Wahid Hasyim, Jumat (5/9). Ironisnya, pelat kendaraan itu sudah berakhir tujuh tahun lalu.

Kepala DLH Perkim Sampang Faisol Ansori mengakui aset bergerak dengan nopol M 8217 NP tersebut milik lembaganya. Dia tidak menampik pelat nomor kendaraan itu berakhir tujuh tahun lalu. Dia berdalih saat ini tengah penyelesaian pembayaran pajak.

”Armada sudah kami proses untuk penyelesaian kewajibannya,” klaimnya.

Faisol membenarkan kendaraan itu seharusnya ganti pelat nomor 2019. Namun, sejak saat itu tidak diperpanjang. Alasannya, terkendala dokumen kendaraan. ”Ada dokumen BPKB yang ke terselip,” imbuhnya.

Pihaknya tidak menganggarkan pembayaran pajak kendaraan tersebut. Sebab, kendaraan tersebut dokumen kendaraannya belum lengkap. Sehingga, perlu dilengkapi terlebih dahulu dokumen kendaraannya.

”Sedangkan untuk anggaran pembayaran pajak yang ada digunakan untuk kendaraan operasional. Armada kami banyak,” katanya.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama (KB) Samsat Sampang Wildan Mahbuby mengatakan, pajak kendaraan dinas milik DLH perkim yang terbayar baru 70 persen. Dengan demikian, kurang 30 persen.

”Kemungkinan salah satunya kendaraan yang sudah kedaluwarsa itu,” imbuhnya.

Ada beberapa alasan kendaraan pelat merah milik Pemkab Sampang tidak bayar pajak bertahun-tahun. Antara lain, karena dokumen kepemilikannya hilang. Seperti BPKB dan STNK.

”Kebanyakan penyebab kendaraan dinas terkait telat bayar pajak karena BPKB atau STNK terselip,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kendaraan pelat merah #terselip #dokumen kendaraan #pajak #DLH Perkim Sampang