Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Sampang Kaji Penurunan Tarif BPHTB Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa saat Demo DPRD

Amin Basiri • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:12 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Formasa melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Sampang, Kamis (21/8).
SAMPAIKAN ASPIRASI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Formasa melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Sampang, Kamis (21/8).

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang merespons tuntutan Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) saat demonstrasi ke DPRD Sampang, Kamis (21/8).

Utamanya berkaitan dengan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Saat ini Pemkab Sampang sedang mengkaji untuk menurunkan atau membebaskan BPHTB bagi penerima program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto.

Dia mengatakan, penurunan atau pembebasan tarif pajak tidak bisa serta-merta dilakukan.

Sebab, hal itu sudah diatur dalam peraturan daerah yang ditetapkan bersama legislatif.

Namun, ada regulasi yang mengatur bahwa kepala daerah bisa membuat kebijakan yang tidak membebani masyarakat.

Pejabat yang akrab disapa Diyas itu mengungkapkan, pihaknya mendapat arahan dari bupati Sampang terkait rencana penurunan atau pembebasan BPHTB.

”Sesuai arahan bupati, setiap hal yang tidak membebani masyarakat agar diakomodasi,” ungkapnya.

Diyas menjelaskan, kebijakan BPHTB bisa dilakukan dengan membentuk peraturan bupati (perbup).

Saat ini pihaknya sedang mengkajinya. Karena itu, dia belum bisa memastikan apakah BPHTB dikurangi atau dibebaskan untuk penerima PTSL.

Menurutnya, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan kepada masyarakat yang mendapat hak atas tanah atau bangunan.

Baik didapat dengan cara memberi maupun warisan dari orang tua. Jika jual beli, tarifnya 3,5 persen dari nilai transaksi. Jika warisan, disesuaikan dengan harga pasaran.

”Tapi, tetap perlu dikaji lebih lanjut dan menyiapkan perbupnya,” jelasnya kepada JPRM.

Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan memasrahkan kebijakan penurunan BPHTB kepada pemerintah daerah.

Sebab, pembentukan perbup merupakan kewenangan dari bupati. Dia berharap, kebijakan yang diambil membawa kebaikan untuk Kabupaten Sampang.

”Memang yang diminta agar ada peraturan bupati. Itu kewenangan dari eksekutif, dalam hal ini bupati,” tukasnya. (jun/bil)

Editor : Amin Basiri
#pemkab sampang #Forum Mahasiswa Sampang #demonstrasi