SAMPANG, RadarMadura.id – Abd. Manan, warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Sampang, bukan satu-satunya korban pembakaran kendaraan oleh orang tidak dikenal (OTK). Kasus serupa juga pernah dialami Sahrawi, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Senin (7/4).
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun perkara pembakaran kendaraan yang mampu diungkap oleh polisi. Lambannya penanganan kasus tersebut menuai sorotan karena dikhawatirkan semakin banyak kasus serupa di Kota Bahari.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim menyatakan, aksi kejahatan tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada proses hukum yang jelas dan berkeadilan. Pihaknya mendesak Polres Sampang dan Polda Jatim bekerja lebih maksimal dalam mengungkap semua insiden pembakaran mobil yang terjadi di dua lokasi tersebut.
”Polisi harus bekerja lebih ekstra dalam mengungkap pelaku maupun motif kejahatan,” desaknya.
Polisi menjadi ujung tombak dalam pengungkapan kasus kejahatan. Lambannya penanganan perkara jangan sampai membuat warga berpersepsi negatif tentang profesionalitas Korps Bhayangkara.
”Polisi jangan sampai setengah hati dalam mengungkap kejahatan yang terjadi di Sampang. Karena, dampaknya akan berpengaruh pada kamtibmas di Kota Bahari,” imbuhnya.
Peran polisi sebagai penegak hukum sangat vital untuk menciptakan keamanan kepada masyarakat. Sebab, polisi juga memiliki tugas untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat.
”Tetapi, jika kasus tersebut tidak terungkap, berarti jargon melindungi dari Polri tidak benar-benar ada untuk masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya yakin kepolisian bisa bekerja dan menuntaskan perkara tersebut. Pihaknya mendorong Polres Sampang memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat sesuai kewenangannya.
”Segera tangkap pelaku dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar bisa memberikan efek jera. Jangan sampai ke depan ada lagi korban-korban lain,” ujarnya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan, kasus pembakaran yang terjadi di Kecamatan Banyuates diserahkan ke Polda Jatim. Sebab, sudah mengajukan surat pelimpahan perkara ke polda.
”Sehingga, kasus dugaan pembakaran mobil di Banyuates tersebut ditangani oleh Polda untuk seluruhnya,” katanya.
Pelimpahan perkara tersebut didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Polda Jatim memiliki alat yang lebih canggih untuk mengungkap kasus pembakaran mobil. Oleh sebab itu, pihaknya juga akan melimpahkan kasus pembakaran kendaraan yang dialami Abd. Manan, Minggu (17/8).
”Kami juga akan mengajukan surat pada polda agar kasus pembakaran mobil dan motor milik warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, ditangani polda semua,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti