Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pencairan Bantuan Disabilitas Bisa Diwakilkan, Bank Sampang Sebut Harus Satu KK dengan Penerima

Amin Basiri • Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:42 WIB
ANTRE: Petugas mengecek persyaratan penerima bantuan penyandang disabilitas di kantor Bank Sampang,
ANTRE: Petugas mengecek persyaratan penerima bantuan penyandang disabilitas di kantor Bank Sampang,

SAMPANG, RadarMadura.id– Bantuan sosial kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang mulai disalurkan.

Pemerintah menggandeng PT BPR Syariah Sampang Perseroda (Bank Sampang) sebagai bank penyalur.

Bank penyalur tidak melarang pencairan bantuan diwakilkan jika penerima tidak bisa hadir.

Direktur PT BPR Syariah Sampang Perseroda Syaifullah Asyik menyampaikan, penyaluran bantuan dilaksanakan setelah semua tahapan administrasi selesai. Termasuk pembuatan rekening penerima. 

Pencairan bantuan tidak dipusatkan di satu tempat.

Bank Sampang memfasilitasi pencairan di kantor unit yang tersebar di kecamatan.

Besaran bantuan yang diserahkan kepada penerima sebesar Rp 750 ribu.

”Tapi, kalau di kecamatan belum ada kantor unit, maka bisa dicairkan di kantor pusat,” katanya.

Asyik mengutarakan, jika penerima bantuan tidak bisa mengurus sendiri, bisa dikuasakan.

Tapi, penerima kuasa harus tercatat dalam satu kartu keluarga (KK) dengan penerima.

Pihaknya mencatat, jumlah penerima bantuan mencapai 4.000 orang.

”Jika tidak dikuasakan, kami juga siapkan layanan untuk mengantar langsung ke rumah penerima,” tuturnya.

Baca Juga: Sopir RS Qonaah Diseret ke Meja Hijau, Penanganan Perkara Laka Lantas Dinilai Janggal

Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Sampang Zainal Muttaqien membenarkan jika bantuan untuk penyandang disabilitas mulai disalurkan.

Pihaknya memonitor langsung proses penyaluran bantuan. 

Dirinya memantau penyaluran bantuan di Kecamatan Sreseh kemarin.

Tujuannya, untuk memastikan penerima mendapatkan haknya.

Artinya, tidak ada pemotongan dari nominal yang telah ditetapkan sebesar Rp 750 ribu. 

”Penyaluran bantuan dilaksanakan di kantor unit Bank Sampang yang ada di setiap kecamatan,” tukasnya. (jun/bil)

Editor : Amin Basiri
#bantuan #bank sampang #penyalur