SAMPANG, RadarMadura.id – Syamsiyah resmi dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Sebab, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang itu tersandung kasus dugaan penggelapan dan jual beli tanah.
Surat pemberhentian sementara Syamsiyah telah dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang. Juga sudah mendapat surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (30/7).
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat memaparkan, selama diberhentikan sementara, Syamsiyah hanya akan menerima 50 persen. Kebijakan itu berlaku hingga masalah hukum yang dihadapi berkekuatan hukum tetap.
Maka vonis pengadilan akan menjadi penentu masa depan Syamsiyah. Jika misalnya dinyatakan bersalah dan dihukum kurang dari dua tahun, maka Syamsiyah masih bisa kembali bekerja sebagai ASN.
Sedangkan jika putusan inkrah dengan status dinyatakan tidak bersalah, maka gajinya yang sempat dipotong 50 tetap akan dikembalikan secara utuh. Dan, nama baiknya akan dipulihkan sebagai abdi negera.
”Tapi kalau divonis bersalah, nanti gajinya akan dipotong 100 persen, alias tidak menerima gaji sampai bebas,” katanya.
Saat ini, perkara yang menyeret Syamsiyah masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Oleh sebab itu, Pemkab Sampang masih menunggu putusan pengadilan untuk menentukan masa depan Syamsiyah.
”Berkaitan dengan langkah selanjutnya, kami masih menunggu inkrah terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ahmad Bahri selaku penasihat hukum (PH) Syamsiyah mengaku tidak mengetahui secara detail tentang sanksi kepegawaian kliennya. Sebab, pihaknya cuma fokus dalam penanganan hukum pidana yang menjerat kliennya.
”Berkaitan dengan pemberhentian sementara maupun pemotongan gaji 50 persen, kami tidak tahu. Karena hanya konsentrasi pada persidangan,” ujarnya.
Namun Bahri yakin, kliennya tidak bersalah dalam persoalan hukum yang dihadapi. Pihaknya yakin, perkara yang menjerat Syamsiyah murni persoalan perdata bukan pidana. Jika perkara itu ditarik ke ranah pidana, Syamsiyah seharusnya menjadi korban bukan pelaku.
”Pelaku utamanya ada dua orang. Yakni, saksi Rizal dan suami pelapor yang bersekongkol menipu pelapor,” ujarnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Rizal membeberkan semua fakta yang diketahuinya di hadapan majelis hakim. Dia menyebut transaksi jual beli tanah terhadap Syamsiyah merupakan hasil rekayasa dengan suami pelapor atas nama Akh. Amin.
”Uang yang seharusnya diserahkan pada klien kami, justru oleh Rizal diserahkan pada Amin (suami pelapor Rindawati),” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti