SAMPANG, RadarMadura.id – Skandal kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton yang menyeret Mochammad Fatoni menyisakan persoalan bagi aparat penegak hukum (APH). Sebab, terdapat dua pelaku utama yang hingga saat ini tidak ditangkap.
Mereka adalah Agus Abdullah alias Dulla, warga Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Lalu, Muhammad Holilur Rahman yang merupakan pemilik Toko Ar-Rahmah asal Madiun.
Nama keduanya muncul dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan terdakwa Mochammad Fatoni di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Agus Abdullah dan Muhammad Holilur Rahman disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, Polres Sampang diduga main mata dalam penanganan perkara penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. Agus Abdullah tidak melarikan diri dan mengaku berada di rumah. Namun, dia diduga sengaja tidak ditangkap polisi meski statusnya sebagai DPO.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berhasil mengonfirmasi Agus Abdullah alias Dulla melalui sambungan telepon Senin (28/7). Dulla mengaku dirinya sedang berada di kediamannya.
Namun, saat ditanya berkaitan dengan statusnya sebagai DPO dalam kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton, Dulla langsung memutus sambungan telpon. ”Saya di rumah,” ucapnya singkat.
Ketua LSM Fakta Jatim Mohammad Hakim mengaku geram terhadap sikap Polres Sampang yang ditengarai tidak profesional dalam penanganan perkara pupuk bersubsidi. Tidak heran jika kasus penyelundupan pupuk terjadi saban tahun di Kota Bahari.
Penyelundupan pupuk bersubsidi berhasil digagalkan di Jalan Raya Banyuates/Kecamatan Banyuates Selasa (12/4/2022). Barang bukti yang berhasil diamankan 340 sak atau 17 ton. Terdiri dari 180 sak pupuk ZA dan 160 sak pupuk NPK.
Pengungkapan kasus pupuk bersubsidi di Sampang juga terjadi Senin (4/12/2023). Saat itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari kendaraan pikap pengangkut sebanyak 62 sak. Terdiri 18 sak pupuk urea dan 44 sak pupuk NPK.
Sedangkan pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi di 2024 terjadi pada pertengahan Juli. Penyelundupan pupuk asal Sampang berhasil digagalkan di Kabupaten Tuban. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 401 sak, terdiri atas 181 sak pupuk urea dan 220 sak pupuk Phonska.
Terakhir, pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di wilayah Hukum Polres Sampang yang terjadi Kamis (3/4/2025). Truk pengangkut yang dikemudikan Mochammad Fatoni berhasil digagalkan. Barang bukti yang diamankan 193 sak atau 9,6 ton. Perinciannya, 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk NPK.
”Seolah-olah kasus ini selesai dan tanpa kejelasan,” ujar Hakim.
Pihaknya mencurigai Polres Sampang main mata dengan mafia pupuk di Kota Bahari. Kecurigaan tersebut diperkuat dengan membiarkan pelaku utama yang masuk DPO menghirup udara bebas. Bahkan, secara terang-terangan mengaku berada di rumahnya.
”Aneh jika polisi tidak mengetahui jejak DPO,” imbuhnya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono belum bisa dimintai keterangan tentang main mata dalam penanganan perkara penyelundupan pupuk bersubsidi dan alasan DPO belum ditangkap. Saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons.
Sekadar informasi, pengungkapan dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang menyeret sopir truk Mochammad Fatoni terjadi Kamis (3/4). Lokasinya di jalan raya Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Barang bukti yang diamankan berupa truk pengangkut dan pupuk 9,6 ton. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti