Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dituntut 12 Tahun, Janda Pembunuh Tetangga di Desa Tebanah Minta Keringanan Hukuman

Hera Marylia Damayanti • Senin, 28 Juli 2025 | 15:10 WIB
FOKUS: JPU Kejari Sampang Suharto sedang bekerja di ruangannya, Jumat (25/7). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
FOKUS: JPU Kejari Sampang Suharto sedang bekerja di ruangannya, Jumat (25/7). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Samu’a, warga Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, Sampang, sudah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (24/7). Terdakwa kasus pembunuhan itu dituntut 12 tahun penjara. Tapi, dia meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim PN Sampang.

JPU Kejari Sampang Suharto mengatakan, majelis hakim PN Sampang sudah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan Saeri. Total saksi yang dihadikran dalam persidangan ada lima orang. Kini berkas tuntutan terdakwa Samu’a juga sudah dibacakan.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, JPU menyimpulkan berkas tuntutan terhadap Samu’a. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer.

”Kami menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP sesuai fakta persidangan,” ujarnya.

Suharto menilai, unsur tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP sudah terbukti semua. Karena itu, pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. Namun, putusan terhadap terdakwa nanti bergantung pada majelis hakim PN Sampang.

”Sidang putusan akan digelar pada Kamis (31/7). Terdakwa mesti dijatuhi hukuman sebagaimana Pasal 338 KUHP,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, terdakwa Samu’a langsung menyampaikan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim PN Sampang. Dia meminta keringanan hukuman.

”Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Dia juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang menafkahi orang tua dan anaknya. Kebetulan terdakwa ini janda,” ungkapnya.

Kasus pembunuhan Saeri terjadi pada Selasa (11/2). Dia ditemukan meninggal di sebuah lahan dekat rumah kosong di Desa Tebanah. Kematiannya diduga tidak wajar karena ditemukan luka memar di badannya. Sehari setelahnya, polisi menangkap Samu’a karena diduga terlibat dalam kematian Saeri. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pasal 338 KUHP #dituntut #12 tahun penjara #terdakwa #minta keringanan hukuman #tindak pidana