Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pajak PAT Turun 15 Persen, Usai Perda PDRD Direvisi

Hera Marylia Damayanti • Senin, 28 Juli 2025 | 13:09 WIB
TERBUKA: Pegawai berada di halaman kantor BPPKAD Sampang, Senin (6/1). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
TERBUKA: Pegawai berada di halaman kantor BPPKAD Sampang, Senin (6/1). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang turunkan tarif pajak air tanah (PAT). Penurunan tarif tersebut berlaku sejak Senin (7/7) setelah revisi Perda 3/2025 tentang Perubahan atas Perda 1/2024 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan.

Target PAT 2025 sebesar Rp 200.000.000. Selama semester pertama, capaiannya Rp 138.711.811 atau 69 persen. Tapi, pemkab tetap menurunkan tarif PAT meski capaiannya sesuai target.

Semula, tarif yang berlaku 20 persen turun menjadi 5 persen. Artinya Pemkab Sampang menurunkan tarif PAT hingga 15 persen. Hal itu disampaikan Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto.

Pria yang akrab disapa Diyas itu menyampaikan, PAT diperoleh dari kegiatan usaha masyarakat yang mengomersialkan air dari tanah. Mereka memiliki kegiatan usaha dari sumber air hasil pengeboran yang dimiliki sendiri.

Dia mengutarakan, penurunan tarif PAT merupakan hasil kajian dengan legislatif saat revisi perda PDRD. Pihaknya menurunkan tarif untuk meringankan wajib pajak. Sebab, terjadi kenaikan tarif dasar air yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jatim.

Dijelaskan, kenaikan tarif dasar air akan memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar. ”Kalau tarif tidak diturunkan, akan membebani para wajib pajak. Dengan tarif yang relatif kecil akan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya.

Menurut Diyas, penarikan PAT dilakukan setiap bulan kepada wajib pajak. Nilai pajak yang harus dibayar tidak sama karena disesuaikan dengan perolehan usaha setiap wajib pajak. Pajak yang harus dibayar yakni lima persen dari penghasilan.

”Misalnya hasil komersial air dalam sebulan Rp 300 ribu, maka lima persen dari Rp 300 ribu itu pajak yang harus dibayar,” jelasnya. (jun/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#PDRD #perda #revisi #PAT #pajak air tanah #penurunan #tarif