SAMPANG, RadarMadura.id – Ketua Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Sampang Imam Abu Chalid memberikan tanggapan terkait polemik pencopotan tiga pengurus.
Yakni Akhmad Rasul, Mohammad Nora, dan Abu Bakrin. Namun, Imam Abu Chalid enggan menjelaskan prosedur pergantian antarwaktu (PAW) di internal DP Sampang.
Koran ini beberapa kali menanyakan terkait teknis PAW Pengurus DP Kabupaten Sampang kepada
Imam Abu Chalid. Sebab, mantan pengurus DP Akhmad Rasul menganggap bahwa pencopotan dirinya tak prosedural karena terkesan mendadak. Tidak ada teguran lisan maupun tertulis yang diterima Rasul sebelum dicopot.
Kepada JPRM, Imam Abu Chalid hanya menegaskan bahwa Rasul hanya beberapa kali melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi (monev) ke lembaga pendidikan.
”Mas Rasul pernah monev ke Sokobanah sekali, Sreseh sekali, kalau tidak salah ke Robatal atau Ketapang satu kali. Dia sudah satu tahun lebih menjabat di DP,” tuturnya.
Anggota DP Kabupaten Sampang terdiri dari sebelas orang. Mereka dibentuk tim dalam menjalankan tugas.
Satu tim diisi dua anggota. Wilayah kerja setiap tim dibagi disesuaikan dengan jumlah kecamatan di Kota Bahari.
Imam mengutarakan, Rasul berada satu tim bersama Hasan Rohmad. Pada awal menjabat, wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Tambelangan, Torjun, dan Sokobanah. Setelah itu, wilayah kerjanya diganti ke Kecamatan Sreseh, Pangarengan, dan Camplong.
Dia menyebut, tidak ada ketentuan pengurus DP dalam melakukan monitoring ke lapangan. Namun, dia memberikan surat kepada pengurus agar melakukan monitoring dua kali dalam setahun ke setiap lembaga pendidikan.
Tapi, hal ini tidak mungkin dilakukan karena jumlah lembaga pendidikan di Sampang mencapai ribuan.
”Kalau sebulan hanya sekali (monitoring) tidak akan selesai. Padahal monev ini sangat dibutuhkan,” tuturnya.
Imam menjelaskan, pihaknya aktif melaporkan kinerja anggota kepada bupati, baik diminta ataupun tidak.
Sebab, kepala daerah yang bisa mengangkat dan memberhentikan pengurus DP. Menurutnya, bupati sudah menganalisis pengurus DP yang aktif dan tidak. Termasuk pengurus yang tidak prosedural.
”Kalau saya nutup-nutupi, semua pasti kena (PAW) sama bupati. Karena beliau tahu dan punya tim untuk memantau aktivitas yang bersumber dari APBD,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, PAW tiga pengurus DP mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang nomor 100.3.3.2/473/KEP/434.013/2025.
SK tersebut berlaku sejak Kamis (26/6). Akhmad Rasul merasa pencopotan dirinya tak prosedural. Alasannya, dirinya tidak melakukan pelanggaran etik atau melanggar hukum.
Kalaupun ada tugas yang belum ditindaklanjuti, seharusnya tidak langsung dicopot. Sebab, proses pemberhentian anggota DP sudah diatur.
”Selama ini saya tidak pernah menerima teguran. Harusnya kan ada surat teguran, baik lisan maupun tertulis jika memang ada aturan yang saya langgar,” ungkapnya.
Dia membantah jika dirinya dinilai tidak melaporkan hasil kegiatan yang dilakukan. Rasul menjelaskan, setiap anggota DP memiliki wilayah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Wilayah kerja Rasul meliputi Kecamatan Pangarengan, Sreseh, dan Camplong.
Rasul mengungkapkan, dirinya bersama rekan satu tim melakukan monitoring di sejumlah lembaga pendidikan di Kecamatan Sreseh sebelum Lebaran Idul Fitri.
Di antaranya di pondok pesantren di Dusun Pramian, Desa Taman, MTs Negeri 2 Sreseh, dan sejumlah lembaga yang lainnya.
”Setelah itu, sekitar tiga bulan tidak ada rapat evaluasi. Tidak ada surat teguran lisan atau tertulis, tiba-tiba ada SK PAW,” ungkapnya. (bil)
Editor : Amin Basiri