Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Proyek BK Desa Apaan Diduga Salah Lokasi, Masuk Wewenang Pemprov Jatim

Hendriyanto • Jumat, 18 Juli 2025 | 18:07 WIB

 

BELUM SELESAI: Pekerja sedang mengerjakan proyek drainase yang bersumber dari dana BK Provinsi Jatim di Desa Apaan, Sampang, Kamis (17/7).
BELUM SELESAI: Pekerja sedang mengerjakan proyek drainase yang bersumber dari dana BK Provinsi Jatim di Desa Apaan, Sampang, Kamis (17/7).

SAMPANG, RadarMadura.id – Proyek drainase di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Sampang, terkesan janggal.

Diduga lokasi kegiatan konstruksi yang bersumber dari bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur (Jatim) salah penempatan.

Lokasi proyek yang dianggarkan ratusan juta itu berada di sisi utara jalan provinsi Sampang–Pangarengan.

Pantauan di lokasi, pekerjaan proyek tersebut sedang dikerjakan. Jika melihat lokasi, proyek tersebut seharusnya masuk wewenang Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Sumber media ini mengatakan, seharusnya kegiatan BK dikerjakan di wilayah desa.

Pemerintah desa hanya punya kewenangan untuk mengerjakan infrastruktur desa. Jadi jalan poros kabupaten atau provinsi bukan kewenangan desa.

Dia mengutarakan, lokasi proyek BK di Desa Apaan diduga berada di jalan provinsi. Seharusnya pelaksana proyek berkoordinasi dengan UPT Bina Marga Provinsi Jatim.

Sebab, dikhawatirkan ada kegiatan yang tumpang tindih dengan program Provinsi Jatim.

”Saat kewenangan Pemprov Jatim dikerjakan oleh desa, nanti adanya UPT Bina Marga di setiap wilayah akan sia-sia,” ujarnya.

JPRM berupaya memberi ruang klarifikasi kepada Kades Apaan Buadah. Yakni, dengan mendatangi kantornya pada Kamis (17/7).

Namun, dia tidak ada di ruang kerjanya. Informasi dari staf di balai Desa Apaan, Buadah sedang keluar. Koran ini juga menghubunginya, tapi tidak direspons.

Baca Juga: Komisi I DPRD Sampang Soroti Proyek BK di Desa Apaan, Minta APH Juga Turun Tangan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Wilayah Pamekasan II (Kabupaten Sampang) Muhammad Zainal Muttaqin menegaskan, sepanjang Jalan Sampang–Pangarengan masuk wilayah provinsi.

Namun, pihaknya tidak mengetahui adanya proyek BK di Desa Apaan.

”Sejauh ini tidak ada koordinasi kepada kami. Kami juga tidak tahu, BK desa itu untuk apa,” tegasnya.

Dia menjelaskan, setiap proyek desa tidak boleh dikerjakan di lokasi yang masuk wewenang Pemprov Jatim. Sebab, pihaknya juga memiliki kegiatan fisik peningkatan infrastruktur jalan.

”Di sekitar jalan provinsi Sampang–Pangarengan juga ada pekerjaan proyek kami. Jika proyek BK itu dikerjakan di sekitar jalan provinsi, itu melangkahi aturan,” terangnya.

Zainal mengungkapkan, ruang milik jalan (rumija) sudah diatur. Yakni, terhitung dari jarak tengah markah jalan, baik sisi kanan dan kiri, jaraknya sembilan meter.

”Jalan provinsi lebarnya tujuh meter. Tentunya pekerjaan BK di desa itu sudah melangkahi wewenang. Nanti akan kami cek dulu ke lokasi,” tegasnya.

Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Sampang, tahun ini mendapatkan suntikan dana BK Provinsi 2025 sebesar Rp 500 juta.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan. Yakni, pengaspalan jalan dan saluran drainase. (bai/bil)

Editor : Hendriyanto
#jawa timur #sampang #bantuan keuangan #proyek #BK