SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah Kamis (17/7). Mulai dari BB tindak pidana umum (pidum) hingga tindak pidana khusus (pidsus).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi memaparkan, BB yang dimusnahkan berasal dari 86 perkara. Paling banyak berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jumlahnya mencapai 48 perkara.
”BB pidsus yang dimusnahkan berupa perkara rokok ilegal yang merupakan pelimpahan dari Bea Cukai Madura. Sedangkan yang berasal dari pidum terdiri dari BB pembunuhan, pencurian, pencabulan, judi online, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Salah satu fokus kejari dalam penegakan hukum adalah pemberantasan tindak pidana narkotika. Penuntutan tertinggi terhadap budak barang haram adalah 19 tahun delapan bulan. Itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para penyalah guna narkoba.
”Penuntutan tinggi yang kami lakukan untuk membuat efek jera,” ujarnya.
Pihaknya berjanji untuk bersinergi dengan semua pihak dalam memberantas peredaran narkotika Kota Bahari. Sebab, peredaran narkotika sangat masif di Kabupaten Sampang. ”Berdasarkan data yang kami miliki, peredaran narkotika yang paling dominan yakni di wilayah pantura. Tepatnya di wilayah Kecamatan Sokobanah,” sambungnya.
Fadilah mengakui angka kriminalitas di Kabupaten Sampang masih cukup tinggi. Tetapi, bukan disebabkan kegagalan aparat penegak hukum (APH) dalam mencegah tindakan kriminal. Melainkan, diperlukannya peran serta pemangku kebijakan yang lain.
”Mulai dari bupati, Kapolres, Dandim, ketua PN harus bersinergi dalam membangun Kabupaten Sampang. Utamanya supaya bisa lepas dari gerakan narkoba,” ujarnya.
Perempuan kelahiran Kecamatan Omben itu menambahkan, institusinya sudah berupaya memerangi narkoba. Yaitu, dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan terhadap sekolah-sekolah dan pondok pesantren.
”Penyuluhan sudah kami lakukan, baik pada sekolah maupun pesantren dan masyarakat,” ungkapnya.
Tetapi, upaya itu tidak membuat peredaran narkoba menjadi habis di Kota Bahari. Sebab, lembaganya baru saja menerima pelimpahan perkara narkotika dari Polres Sampang dengan BB hampir 1 kilogram. Saat ini perkara tersebut masih berjalan di meja persidangan.
”Nanti kita lihat fakta persidangan terlebih dahulu seperti apa,” sambungnya.
Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan, pemerintah ingin Kota Bahari terbebas dari narkoba. Salah satunya dengan membangun koordinasi dengan berbagai pihak. Antara lain, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan APH lainnya.
”Tujuannya, untuk menangani peredaran narkoba di Kabupaten Sampang,” bebernya.
Namun yang harus digarisbawahi adalah, memerangi narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan APH, melainkan tugas semua pihak. Mulai dari tokoh masyarakat, pemuda dan agama, dan lainnya.
”Mudah-mudahan ke depan Sampang bisa terbebas dari narkoba dan Sampang bisa jauh lebih maju,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti