Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sembilan Raperda Belum Dibahas Bapemperda, Salah Satunya Raperda Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah

Hendriyanto • Senin, 14 Juli 2025 | 18:18 WIB

OPTIMIS: Ketua Bapemperda DPRD Sampang Muhammad Faruk memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/6).
OPTIMIS: Ketua Bapemperda DPRD Sampang Muhammad Faruk memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/6).

SAMPANG, RadarMadura.id – Tahun ini ada 12 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Tetapi, mayoritas raperda belum dibahas. Tersisa sembilan raperda yang belum dibahas di gedung DPRD Sampang. Hingga pertengahan tahun, hanya tiga raperda yang sudah ditetapkan jadi perda.

Yaitu perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah dan retribusi daerah (PDRD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang 2025–2029.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Muhammad Faruk menyampaikan, sebagian raperda memang sudah dibahas. Pihaknya akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan sisa raperda yang belum dibahas.

Baca Juga: BKPSDM Sampang Belum Terima Surat Penahanan Zainal, Terkait Kasus Penganiayaan Kurir Ekspedisi

Menurutnya, tahun ini ada perubahan Propemperda. Sebab, ada perda yang harus dibahas lebih awal. Yakni, revisi Perda 1/2024 tentang PDRD. Sebelumnya, perda ini tidak masuk dalam Propemperda 2025.

Faruk mengungkapkan, revisi PDRD harus dilaksanakan karena ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Revisi PDRD harus selesai maksimal 15 hari kerja sejak rekomendasi turun.

”Jadi, revisi PDRD harus dimasukkan dalam Propemperda dan pembahasannya harus segera diselesaikan,” ungkapnya.

Hingga sekarang, tersisa sembilan raperda yang belum dibahas. Faruk memastikan, semua raperda akan ditindaklanjuti dan dibahas tahun ini.

Di antara yang akan didahulukan yakni raperda pembinaan dan perlindungan tenaga kerja daerah. Aturan ini akan menjadi dasar perlindungan kepada tenaga kerja di Kota Bahari.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pikap Serempet dan Lindas Pesepeda hingga Meninggal, Gowes di Jalur Roda Empat di Suramadu

”Raperda pembinaan dan perlindungan tenaga kerja daerah ini dibutuhkan karena banyak aspirasi adanya pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan. Misalnya, gaji di bawah upah minimum kabupaten,” jelasnya.

Faruk berjanji akan menuntaskan pembahasan semua raperda yang masuk Propemperda. Baik raperda inisiatif legislatif maupun usulan eksekutif.

Dirinya optimistis semua raperda bisa dibahas tahun ini meski sisa waktu tinggal enam bulan.

”Ada pembahasan raperda yang tidak butuh waktu lama. Kami tetap optimistis semua Propemperda selesai tahun ini,” tukasnya. (jun/bil)

Editor : Hendriyanto
#sampang #Bapemperda #raperda #tenaga kerja