SAMPANG, RadarMadura.id – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang tidak mengantongi daftar pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang mengajukan program restrukturisasi mesin 2025. Alasannya, mereka bisa mengajukan sendiri tanpa melapor ke diskopindag.
Penyuluh Perindustrian Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Moh. Irwan Ferdiawan menyampaikan, sosialisasi program restrukturisasi mesin sudah dilakukan. Ada lima pelaku IKM yang berminat untuk memanfaatkan program tersebut.
Namun, sampai sekarang dirinya tidak mengetahui apakah mereka sudah mengajukan atau tidak. Menurutnya, mereka tidak wajib laporan ke dinas ketika mengajukan permohonan.
Pemohon bisa mendaftar sendiri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Baca Juga: Ada Perubahan Aturan, Parkir Rode Tiga di Pelabuhan Tanglok Berlaku Bulanan
Sejauh ini, Irwan mengaku belum menerima pemberitahuan dari pelaku IKM. Biasanya, pemohon meminta pendampingan ketika mengajukan restrukturisasi mesin. Sebab, banyak data yang harus dilengkapi sebagai syarat pengajuan.
”Kami belum mengetahui siapa saja pelaku IKM yang mengajukan program restrukturisasi mesin. Selama ini belum ada yang melaporkan atau minta pendampingan untuk mendaftar,” ungkapnya.
Irwan mengutarakan, restrukturisasi mesin merupakan program kementerian dalam bentuk bantuan potongan harga.
Baca Juga: Durasi Rawat Inap Tidak Dibatasi, BPJS Kesehatan Pastikan Sesuai Indikasi Medis
Pemerintah telah menentukan besaran bantuan yang bisa diterima pemohon. Yakni, 25 persen dari harga pembelian untuk produk luar negeri dan 45 persen untuk produk dalam negeri.
”Sampai sekarang peluang itu masih terbuka. Kalau dari jadwal dibuka sampai bulan September,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Hendriyanto