Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ada Perubahan Aturan, Parkir Rode Tiga di Pelabuhan Tanglok Berlaku Bulanan

Hendriyanto • Selasa, 8 Juli 2025 | 20:41 WIB
TERIK: Bentor balik arah usai mengantarkan penumpang di Pelabuhan Tanglok, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Senin 7/7/2025.
TERIK: Bentor balik arah usai mengantarkan penumpang di Pelabuhan Tanglok, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Senin 7/7/2025.

SAMPANG, RadarMadura.id – Skema pembayaran retribusi parkir roda tiga (R3) di Pelabuhan Tanglok, Sampang bakal diubah.

Pemerintah Kabupaten Sampang berencana penarikan retribusi berlaku bulanan. Satu kendaraan R3 akan ditarik Rp 60 ribu per bulan.

Perubahan ini diatur dalam revisi Peraturan Derah (Perda) Kabupaten Sampang 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perubahan tersebut diharapkan bisa menunjang serapan retribusi daerah. Khususnya dari aktivitas kendaraan R3 di Pelabuhan Tanglok.

Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Sampang Iwan Hery Susanto menyampaikan, rencana tersebut sudah dibahas bersama dengan legislatif.

Langkah ini dipilih setelah dirinya mencermati pola penarikan yang kurang efektif. Pengendara R3 kebanyakan tidak tertib membayar retribusi.

Dia menjelaskan, selama ini penarikan retribusi parkir hanya bayar sekali setiap dua kali masuk pelabuhan. Pengendara dikenakan tarif Rp 2 ribu setiap masuk pelabuhan.

Pihaknya memberikan keringanan dengan mempertimbangkan penghasilan mereka.

Tapi, setelah dicermati, banyak pengendara tidak membayar meski sudah diberikan keringanan. Karena itu, pihaknya akan menarik retribusi parkir setiap bulan senilai Rp 60 ribu.

Pihaknya akan memberikan tanda khusus bagi kendaraan yang sudah membayar retribusi.

”Kalau penarikan dilakukan setiap bulan tidak perlu memungut setiap hari, tapi hitungan tetap setiap hari Rp 2 ribu. Skema ini belum diterapkan karena kami perlu sosialisasi dulu,” jelasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Muhammad Faruk membenarkan jika retribusi parkir R3 sudah dibahas dalam revisi perda PDRD.

Dia berharap, skema baru itu bisa menyerap retribusi daerah lebih maksimal.

”Perihal skema penarikan retribusi R3 di Pelabuhan Tanglok memang diubah dalam perda PRDR,” tukasnya. (jun/bil)

Editor : Hendriyanto
#kendaraan roda tiga #sampang #Pelabuhan Tanglok