SAMPANG, RadarMadura – Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi tuntas.
Hari ini, Senin (7/7), DPRD Sampang bersama pemkab dijadwalkan menggelar sidang paripurna persetujuan bersama atas hasil revisi tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Muhammad Faruk menjelaskan bahwa seluruh tahapan revisi telah dilalui dan kini memasuki tahap akhir. Sidang paripurna akan digelar pukul 12.00 WIB siang ini.
”Pembahasan berjalan cepat, karena memang dibatasi waktu maksimal 15 hari kerja sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” terangnya.
Faruk memaparkan, salah satu poin perubahan krusial dalam revisi tersebut adalah penyesuaian batas minimal omzet pelaku UMKM yang dikenakan pajak.
Dalam ketentuan lama, pajak dikenakan pada UMKM dengan omzet minimal Rp 3 juta per bulan. Kini, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 6 juta per bulan.
Baca Juga: 33 CPNS di Sampang Belum Jalani Pelatihan Dasar
”Perubahan ini masuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Harapannya, revisi ini lebih berpihak pada pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga target pendapatan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda Mahfud menambahkan bahwa revisi ini dilakukan guna mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. Dia berharap, setelah diberlakukan, aturan baru ini mampu menekan kebocoran pendapatan dan meningkatkan realisasi penerimaan daerah.
”Intinya, dengan revisi ini serapan pajak dan retribusi bisa lebih maksimal. Tidak ada lagi celah kebocoran yang merugikan daerah,” tegas Mahfud. (jun/gik)
Editor : Hendriyanto