SAMPANG, RadarMadura.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang buka suara terkait dugaan pengutan liar (pungli) dengan modus uang iuran. Pungutan itu diambil dari tunjangan sertifikasi guru PNS pada koordinator bidang pendidikan kecamatan (Korbiddikcam). Masalah ini sudah diaudit oleh Inspektorat Sampang.
Hasil audit menunjukkan bahwa uang pungli tersebut mengalir ke kantong pribadi tiga pegawai Dispendik Sampang. Sebab, uang pungli tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan Korbiddikcam. Hal ini berdasarkan audit yang dilakukan di tiga Korbiddikcam.
Kepala Dispendik Sampang Mohammad Fadeli berkelit. Dia tidak menjelaskan secara detail terkait dugaan pungli yang terjadi di internal Dispendik Sampang. Dia mengaku baru mengetahui adanya dugaan pungli tersebut. ”Saya baru tahu ini,” ujarnya.
Menurutnya, rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit inspektorat terjadi sebelum dirinya menjabat Kepala Dispendik Sampang. Dia mengaku baru bertugas di Dispendik Sampang sejak Januari 2024.
”Hasil audit yang disampaikan pada kami, bukan zaman saya,” kelitnya.
Kendati begitu, Fadeli menegaskan jika iuran dalam bentuk apa pun di setiap Korbiddikcam tidak diperbolehkan. Pihaknya berjanji bakal mengevaluasi masalah tersebut. Dispendik Sampang bakal memanggil semua Korbiddikcam untuk mengklarifikasi hasil audit inspektorat tersebut.
”Kami akan mencari tahu siapa saja korbannya dan yang menerima siapa saja, semuanya harus jelas. Kami akan klarifikasi terlebih dahulu termasuk pegawai kami yang diduga menerima sisa uang iuran itu,” janjinya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud menyampaikan, guru tidak ada kewajiban membayar iuran tersebut. Sebab, tidak akan berpengaruh pada profesinya. Bagi yang membayar iuran, Korbiddikcam harus mempertanggungjawabkan alokasi iuran tersebut.
Pihaknya meminta Dispendik Sampang segera menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya akan menjadwal melakukan turlap pada masing-masing Korbiddikcam. Tujuannya, untuk melakukan evaluasi berkaitan polemik tersebut.
”Iuran guru itu jangan sampai diambil hanya untuk kepentingan pribadi. Dispendik sebagai induk dari Korbid harus bertanggung jawab jika ada keluhan seperti itu,” ujarnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti