Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Residivis Pencurian di Banyuates Terancam Tujuh Tahun Penjara

Achmad Andrian F • Selasa, 13 Mei 2025 | 17:01 WIB
TAK BERDAYA: Tersangka BS diinterogasi penyidik Polsek Banyuates setelah ditangkap, Sabtu (11/5). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
TAK BERDAYA: Tersangka BS diinterogasi penyidik Polsek Banyuates setelah ditangkap, Sabtu (11/5). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

KOTA, RadarMadura.id – Warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, berinisial BS tidak jera meski sudah dihukum penjara.

Pria berusia 28 tahun itu kembali dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). BS ditangkap karena mencuri uang dan HP di toko milik korban berinisial AR, Jumat (9/5).

Kasihumas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi menyatakan, pihaknya mengamankan pelaku di wilayah hukum Polsek Banyuates. Dia menyebut, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni pencurian.

Dia menceritakan, aksi pelaku terjadi pada Jumat (9/5). Korban berinisial AR, laki-laki, 42, warga Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan.

Dia memiliki toko di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates. Pelaku mencuri uang Rp 6 juta dan handphone Infinix Smart 9 warna hitam milik korban.

”Korban baru mengetahui uang dan handphone-nya hilang setelah bangun tidur,” ujarnya.

Gama menuturkan, awalnya dompet dan handphone milik korban ditaruh di tempat tidur di dalam toko setelah mengirim barang.

Saat korban bangun tidur, dompet yang berisi uang Rp 6 juta serta handphone miliknya hilang. Karena penasaran, korban melihat CCTV di ruangan toko tersebut.

”Di situ terlihat ada seseorang pakai jaket warna hitam memakai celana jins warna biru mengambil HP dan dompet berisi uang. Setelah itu, korban keluar melewati tembok samping belakang. Lalu, korban melapor ke Polsek Banyuates,” tuturnya.

Anggota Polsek Banyuates melakukan serangkaian penyelidikan pada Jumat (9/5) pukul 18.00. Polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku.

”Tersangka diringkus saat hendak masuk ke rumah kerabatnya. Saat diinterogasi, dia mengakui telah mengambil barang berupa uang dan handphone milik korban di Dusun Trapang,” ungkapnya.

Gama menyatakan, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. Yakni tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya.

Selain itu, keberadaan pelaku tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. ”Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 7 tahun,” tukasnya. (bai/bil)

Editor : Achmad Andrian F
#banyuates #sampang #pencurian