Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ringkus IRT di Sampang karena Hendak Mencuri Perhiasan

Achmad Andrian F • Senin, 12 Mei 2025 | 19:16 WIB

 

DIRINGKUS: KBO Satlantas Polres Sampang Ipda Chandra mengamankan Y di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Sabtu (10/5). (SATLANTAS POLRES UNTUK JPRM)
DIRINGKUS: KBO Satlantas Polres Sampang Ipda Chandra mengamankan Y di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Sabtu (10/5). (SATLANTAS POLRES UNTUK JPRM)

KOTA, RadarMadura.id – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi.

Warga Kecamatan Sampang itu diringkus polisi, Sabtu (10/5). Perempuan berusia 29 tahun itu terciduk hendak mencuri perhiasan di rumah pensiunan Diskopindag Sampang Abd. Syukur di Jalan Pahlawan Gang II, Kelurahan Dalpenang.

Abd. Syukur mengatakan, Y terciduk saat keluar dari kamar di rumahnya. Diduga kuat dia ingin mencuri barang berharga berupa perhiasan miliknya. Namun, aksi pelaku gagal karena ketahuan istrinya, Nur Lailah.

Dia menceritakan, pintu rumahnya ketika siang hari memang tidak pernah ditutup. Saat kejadian, dia sedang berada di pintu masuk gang II Jalan Pahlawan. ”Istri saya ada di rumah sedang mencuci pakaian,” ujarnya.

Karena kehabisan air ketika ingin membilas cucian, istrinya hendak menghidupkan pompa air untuk mengisi air tendon.

Saat itu Nur Lailah mendengar bunyi sesuatu di kamar yang menyimpan perhiasan. Lalu, Nur Lailah memanggil Abd. Syukur, tapi tak ada jawaban. Sehingga, dia memilih untuk melihat sumber bunyi di dalam kamar tersebut.

Nur Lailah justru mendapati Y keluar dari dari kamar itu. Menurutnya, pelaku sempat membuka lemari di kamar korban.

”Saat keluar dari kamar, (pelaku) terciduk oleh istri saya. Kemudian istri saya teriak ada maling di rumah,” ulasnya.

Mendengar teriakan tersebut, Syukur langsung lari ke rumahnya. ”Pengakuan pelaku, dia sudah tahu bahwa di dalam kamar itu ada perhiasan,” tutur Syukur.

Pasca kejadian tersebut, pelaku langsung diamankan polisi. Pihaknya sudah membuat laporan di Polres Sampang atas kejadian percobaan pencurian yang terjadi di rumahnya.

”Meski perhiasan belum dibawa, pelaku saya minta diproses hukum agar ada efek jera,” bebernya.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi menyatakan, pihaknya dihubungi warga bahwa terjadi dugaan pencurian di Jalan Pahlawan.

Menurutnya, di TKP tidak ada barang bukti (BB) perhiasan milik korban yang berhasil dicuri pelaku. Namun, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya.

”Lokasi pertama tempat pelaku beraksi yakni di Jalan Makboel Sampang. Kami melakukan penjemputan terhadap pelaku. Lalu langsung kami serahkan pada Satreskrim Polres Sampang,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengutarakan, pelaku sudah diamankan di Polres Sampang. Pelaku Y disangkakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP. ”Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Achmad Andrian F
#sampang #pencurian #kasus #ibu mencuri perhiasan