Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dinas PUPR Sampang: Peserta Tak Penuhi Syarat, Dua Proyek Dtender Ulang

Berta SL Danafia • Rabu, 7 Mei 2025 | 14:35 WIB
Dua proyek di Sampang harus ditender ulang. (GRAFIS: SIGIT AP/JPRM)
Dua proyek di Sampang harus ditender ulang. (GRAFIS: SIGIT AP/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Dua proyek konstruksi bernilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Sampang harus ditender ulang.

Pasalnya, rekanan yang ikut tender senilai ratusan juta tersebut tidak memenuhi syarat sehingga dibatalkan.

Pertama, paket kegiatan pembangunan dinding penahan tanah (DPT) Jalan Halim Perdanakusuma dengan pagu anggaran Rp 343.836.400.

Tender gagal karena peserta tidak memenuhi kualifikasi. Padahal, sudah ada empat rekanan yang menawar.

Kedua, proyek peningkatan jalan Labang–Labuhan dengan pagu sebesar Rp 297.516.800. Tender proyek ini juga gagal dengan alasan yang sama.

Proyek yang melekat di Dinas PUPR Sampang itu sudah ditawar oleh tiga rekanan. Saat ini dua proyek tersebut sedang ditender ulang.

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas dan Administrasi Pembangunan Setkab Sampang Siti Fahriyah membenarkan ada dua proyek yang ditender ulang.

Alasannya, pada proses tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang.

Paket kegiatan pembangunan DPT Jalan Halim Perdanakusuma diikuti 17 peserta, tapi hanya empat rekanan yang menawar.

Setelah dilakukan evaluasi, kualifikasi tiga rekanan tersebut tidak terpenuhi. Fahriyah mengaku sudah mencantumkan alasan rekanan tidak lulus evaluasi.

Di antaranya, ada rekanan yang tidak hadir saat klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Ada pula ketidaksesuaian alat yang dimiliki rekanan.

”Karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat atau lulus evaluasi kualifikasi dan penawaran pada tender pertama, maka proyek ini harus ditender ulang,” ungkapnya.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sampang Zahron Wiami mengaku sudah mengetahui retender dua proyek tersebut.

Menurutnya, ketentuan untuk tender ulang adalah kewenangan bagian pengadaan barang dan jasa.

Zahron mengutarakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan atas adanya tender ulang dua proyek tersebut.

”Memang ada dua proyek yang ditender ulang dan sekarang sedang berlangsung,” tukasnya. (jun/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#sampang #proyek #Ulang #tender #pupr