KOTA, RadarMadura.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi perusahaan yang tidak patuh aturan. Terutama tentang pemberian tunjungan hari raya (THR) bagi pekerjanya.
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang Ervien Budi Jatmiko menyatakan, pemerintah telah mengatur regulasi berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Tujuannya, agar hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan lebih tertata.
Salah satunya tentang hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Mulai dari besaran minimum upah yang harus diberikan kepada pekerja hingga pemberian tunjangan untuk hari raya keagamaan atau THR.
Budi mengeklaim, selama ini dirinya aktif mengawasi agar perusahaan mematuhi kewajiban yang harus diberikan kepada pekerjanya.
Bahkan, belum lama ini telah menyosialisasikan surat edaran tentang pemberian THR kepada pekerja.
Lalu, membuka posko pengaduan THR untuk melayani pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pemerintah juga meminta perusahaan agar melaporkan melalui posko THR jika sudah selesai mencairkan THR.
”Kami telah mengimbau agar perusahaan yang sudah mencairkan THR kepada pekerjanya melapor ke posko. Namun, selama ini yang melapor masih minim,” jelasnya.
Apabila ada perusahaan melanggar seperti tidak membayar THR, pemkab tidak bisa memberikan sanksi. Jadi, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
”Kalau ada perusahaan yang melanggar, itu kewenangan provinsi untuk memberikan sanksi. Kami dari daerah hanya melaporkan,” jelasnya. (jun/jup)
Editor : Achmad Andrian F