Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan Perusahaan Diduga Belum Salurkan THR, DPRD Sampang: Pemkab Harus Turun Langsung

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 26 Maret 2025 | 16:40 WIB
SEPI: Seorang pegawai berada di sekitar posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Sampang Selasa (25/3). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
SEPI: Seorang pegawai berada di sekitar posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Sampang Selasa (25/3). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sebanyak 70 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sampang berkewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Hingga Selasa (25/3), baru lima perusahaan yang melaporkan sudah menyalurkan THR.

Artinya, 65 perusahaan lainnya diduga belum memberikan THR kepada karyawan.

Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Ervien Budi Jatmiko mengutarakan, pihaknya sudah membuat posko THR dan beroperasi hingga tujuh hari setelah Lebaran.

Posko THR disiapkan untuk melayani pengaduan pekerja terkait pencairan THR.

Selain itu, posko juga melayani laporan perusahaan yang sudah merealisasikan THR.

Sesuai aturan, THR pekerja harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Setiap perusahaan diimbau segera melapor jika sudah meyalurkan THR.

Namun, tampaknya mayoritas perusahaan belum menyalurkan THR. Itu dilihat dari laporan realisasi THR perusahaan yang masih minin.

Hingga kemarin, pihaknya baru menerima laporan dari lima perusahaan.

”Kalau pengaduan dari pekerja, sampai sekarang belum ada. Laporan dari perusahaan yang merealisasikan THR juga masih minim,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni menyampaikan, idealnya pemkab tidak hanya menunggu laporan dari perusahaan.

Tapi, harus turun ke perusahaan untuk mengecek langsung apakah THR sudah diberikan atau tidak.

Apalagi, Lebaran kurang dari tujuh hari. Artinya, THR harus dicairkan sesuai ketentuan.

”Pemerintah hendaknya jemput bola untuk mengetahui THR sudah dicairkan atau belum. Tidak sekadar menunggu di posko,” pintanya. (jun/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab #karyawan #lebaran #perusahaan #thr