Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengisian Pimpinan OPD Belum Dijadwal, BKPSDM Sampang: Tunggu Arahan Kepala Daerah

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 26 Maret 2025 | 18:55 WIB
ABDI NEGARA: Sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sampang berada di Pendopo Trunojoyo, Senin (10/3). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
ABDI NEGARA: Sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sampang berada di Pendopo Trunojoyo, Senin (10/3). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Meski sudah dijabat bupati definitif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tidak buru-buru merombak formasi struktural organisasi perangkat daerah (OPD).

Buktinya, sampai sekarang belum ada persiapan untuk mutasi dan promosi pejabat eselon II-B tersebut. Padahal, sebagai jabatan struktural dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arief Lukman Hidayat menyampaikan, mekanisme pengisian pejabat sudah diatur oleh pemerintah.

Tetapi, dalam pelaksanaannya juga butuh proses dan waktu yang panjang.

Setelah pelantikan bupati definitif, pemerintah belum melakukan proses tahapan yang mengarah pada promosi dan mutasi pejabat struktural.

Dirinya juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari kepala daerah. Sebab, bupati tentu butuh melakukan evaluasi terhadap formasi struktural yang sudah ada.

”Sampai sekarang belum ada persiapan yang dilakukan untuk proses mutasi dan promosi pegawai. Termasuk untuk pengisian pimpinan OPD yang kosong,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti dalam proses pengisian pejabat.

Yakni, mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah pusat saat ini juga telah menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

”Mekanisme ini tidak hanya untuk proses pengisian pimpinan. Mutasi staf juga harus mengajukan persetujuan kepada pusat,” jelasnya.

Ketua LSM Fakta Jatim Mohammad Hakim menyampaikan, pengisian pejabat pada jabatan yang kosong harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur.

Apabila melalui proses seleksi, maka penilaian juga harus dilakukan secara objektif.

Harapannya, kata dia, pejabat yang dipilih memiliki kompetensi sesuai bidangnya masing-masing.

”Pengisian pejabat itu harus dilakukan secara benar untuk memilih pejabat yang dapat bekerja secara profesional,” pesannya.

Ada beberapa posisi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sampang yang kosong. Seperti staf ahli bidang ekonomi keuangan dan pembangunan, direktur RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.

Kemudian, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Sampang, kepala dinas kearsipan dan perpustakaan, dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD). (jun/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mutasi #kemendagri #pejabat struktural #promosi #Pimpinan OPD #bkn #pengisian pejabat