Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Disnaker Sampang: THR Tidak Boleh Berupa Barang dan Tidak Boleh Dicicil

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 18 Maret 2025 | 14:45 WIB
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang Ervien Budi Jatmiko. (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang Ervien Budi Jatmiko. (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk buruh kerja telah diatur.

Setiap perusahaan harus menyediakan THR karena termasuk hak pekerja. Perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan teknis penyaluran THR  tersebut.

Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Ervien Budi Jatmiko menyampaikan, pemerintah telah mengatur tentang mekanisme pembagian THR keagamaan bagi pekerja.

Misalnya, nilai besarannya dan jenis tunjangan yang diberikan.

THR keagamaan yang harus diberikan kepada pekerja tidak boleh berupa barang. 

Sekalipun, nilai barangnya dianggap setara dengan uang yang akan diberikan.

”THR pekerja harus berupa uang dan tidak boleh dicicil. Tidak boleh berupa barang dan paling lambat diserahkan tujuh hari sebelum Lebaran,” terangnya.

Menurutnya, tunjangan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan selama setahun. Nilai THR yang diberikan sudah diatur.

Yakni, satu kali gaji untuk pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Untuk pekerja yang belum sampai 12 bulan, tunjangan diatur secara proporsional.

Rumus penghitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah satu bulan.

Artinya, setiap pekerja nilai tunjangannya tidak akan sama.

Dijelaskan, pemerintah juga mengatur agar para kurir dan pengemudi yang sistem kerjanya berbasis online mendapat bonus hari raya (BHR) keagamaan.

Pemerintah menyediakan posko pengaduan THR bagi pekerja yang ingin mengadukan masalah tunjangan tersebut.

”Semua ketentuan terkait dengan tunjangan hari raya keagamaan itu sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya. (jun/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Barang #satu kali gaji #pekerja #posko pengaduan #tunjangan hari raya #disnaker #thr #uang