SAMPANG, RadarMadura.id – Pembayaran retribusi pasar di Kabupaten Sampang dilakukan secara manual. Bukti pembayaran masih berupa karcis.
Pengadaan karcis pasar di Kabupaten Sampang tersebut dianggarkan Rp 155.203.400.
Kepala Diskopindag Sampang Chairijah menyampaikan, pedagang yang menggunakan fasilitas pasar ditarik retribusi. Baik pegadang yang menempati kios, los, dan pelataran pasar.
Perempuan yang akrab disapa Qori itu menerangkan, penarikan retribusi pada pedagang sesuai aturan. Retribusi pasar termasuk dalam sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Besaran retribusi yang harus dibayar pedagang tidak sama, disesuaikan ukuran yang ditempati pedagang.
”Pembayaran retribusi pasar dilakukan secara tunai. Karcis itu menjadi bukti pembayaran retribusi,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan menyampaikan, pengadaan karcis pasar harus sesuai dengan kebutuhan atau jumlah pedagang.
Anggaran pengadaan karcis tersebut cukup besar. Dinas teknis harus memastikan bahwa semua pedagang membayar retribusi.
Retribusi pasar termasuk penyumbang pendapatan daerah yang cukup besar.
Diskopindag harus memastikan potensi itu terserap maksimal. Bukti pembayaran juga harus terdata dengan baik.
”Serapan potensi pendapatan dari retribusi pasar harus maksimal. Pengadaan karcis harus sesuai dengan jumlah pedagang,” saran politikus Partai Gerindra itu. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia