KOTA, RadarMadura.id – Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) belum disebar.
BPPKAD Sampang berencana akan mulai distribusi Maret. Sebab, menunggu proses mutasi data selesai.
Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto menyampaikan, pihaknya berupaya mempercepat pendistribusian SPPT PBB P2 dari tahun sebelumnya.
Tujuannya, agar masyarakat lebih awal mengetahui besaran pajak yang harus dibayar sehingga segera melunasinya.
Proses distribusi SPPT menunggu mutasi data wajib pajak selesai. Data tersebut berpengaruh pada kepemilikan atas lahan dan bangunan yang diproses sejak 2024. Wajib pajak harus terdata sebagai pemilik dari objek pajak tersebut.
”Kami sedang lakukan proses mutasi data wajib pajak PBB P2. Setelah selesai, nanti kami akan percepat pendistribusian SPPT kepada masyarakat,” janjinya.
Pihaknya berencana mempercepat pendistribusian SPPT. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi dari serapan PBB P2 2024 yang kurang maksimal. Pasalnya, SPPT didistribusikan pada pertengahan tahun atau Juni.
Diyas mengungkapkan, target pendapatan daerah tahun ini sebesar Rp 7,5 miliar. Besaran target tidak dikurangi meski realisasi tahun lalu hanya 53,6 persen.
”Patokan target ini disesuaikan dengan analisis potensi pajak yang bisa diserap,” ungkapnya.
Ketua LSM Fakta Jatim Mohammad Hakim mengingatkan, pemerintah harus cermat dalam melakukan proses mutasi data perubahan wajib pajak.
Sebab, data tersebut akan menjadi acuan penarikan pajak. Dia mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk mendistribusikan SPPT lebih awal.
”Proses mutasi data harus dilakukan dengan cermat agar tidak ada kesalahan. Jangan sampai warga diminta membayar pajak tidak sesuai dengan lahan dan bangunan yang dimiliki,” pesannya. (jun/bil)
Editor : Achmad Andrian F