SAMPANG, RadarMadura.id – Pemkab Sampang memfasilitasi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Rekomendasi pemerintah daerah juga termasuk dokumen yang harus dipenuhi calon PMI.
Namun, pemerintah tidak berwenang menentukan jenis pekerjaan mereka.
Kabid Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Uriantono Triwibowo menyampaikan, masyarakat Kabupaten Sampang banyak yang minat menjadi pekerja migran.
Setiap tahun, ada ratusan warga yang mengurus administrasi untuk menjadi PMI.
Pada 2024, sebanyak 220 orang memilih berkarier di luar negeri. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sampang.
Pihaknya hanya memfasilitasi dan memverifikasi kesiapan calon PMI. Termasuk memastikan data dan jenis pekerjaan.
”Kami tidak menentukan jenis pekerjaan untuk PMI. Pemerintah hanya melakukan verifikasi data serta tujuan dan jenis pekerjaannya,” jelasnya.
Menurutnya, setiap calon PMI yang mengurus ke kantornya sudah mengetahui jenis pekerjaannya.
Sebab, mereka biasanya sudah ada koordinasi dengan perusahaan penyalur pekerja migran. Juga mengetahui hak dan kewajibannya.
”Dari dokumen yang disiapkan calon PMI itu memang ada dokumen yang harus disetujui daerah. Itu apabila hasil verifikasi datanya memang sudah benar,” tukasnya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti