Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dewan Sebut Lokasi Proyek Beronjong, Jrengik, Sampang, Tak Sesuai Perencanaan

Fatmasari Margaretta • Jumat, 14 Februari 2025 | 18:53 WIB
SIDAK: Anggota Komisi I DPRD Sampang saat mengecek lokasi proyek beronjong di Desa Margantoko, Kecamatan Jrengik, Kamis (13/2). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
SIDAK: Anggota Komisi I DPRD Sampang saat mengecek lokasi proyek beronjong di Desa Margantoko, Kecamatan Jrengik, Kamis (13/2). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Proyek pembangunan beronjong yang bersumber dari dana desa (DD) 2024 dengan pagu Rp 132.778.000 di Desa Margantoko, Kecamatan Jrengik, disorot Komisi I DPRD Sampang.

Berdasar hasil inspeksi mendadak (sidak), lokasi proyek ditengarai tidak sesuai perencanaan.

Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mengatakan, institusinya menerima laporan proyek pembangunan beronjong di Desa Margantoko yang bersumber dari DD 2024 tahap I bermasalah.

”Makanya kami melakukan sidak,” katanya.

Menurut dia, saat melakukan sidak ke lokasi, pihaknya ditemani Pj Kades Margantoko dan apel. Hasilnya, lokasi proyek tersebut tidak sesuai perencanaan.

”Ada dua titik yang dikerjakan. Saat kami sidak, penetapan lokasi proyek tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat sebelumnya,” paparnya.

Salim memaparkan, saat ditanya kenapa lokasi proyek tidak sesuai perencanaan, pihak pemerintah desa (Pj Kades Margantoko) yangsaat ini menjabat tidak bisa memberikan penjelasan.

Sebab, proyek tersebut direalisasikan oleh Pj Kades sebelumnya.

”Pj Kades yang sekarang beralasan tidak tahu,” terangnya.

Salim menyatakan, progres pengerjaan proyek beronjong tersebut saat ini baru tercapai sekitar 20 persen.

”Saya akan menindaklanjuti hasil sidak ini. Kami akan minta klarifikasi dari pemerintah kecamatan, pendamping desa, maupun BPD. Kok bisa lokasi proyek tidak sesuai perencanaan,” sesalnya.

Pj Kades Margantoko Moh. Nasir mengakui, pengerjaan proyek belum maksimal.

Salah satu pemicunya, pengerjaan sempat dihentikan lantaran ada perselisihan dengan pemilik tanah.

”Dihentikan oleh pemilik tanah. Sebab, tidak ada izin dari pemilik tanah,” tuturnya.

Nasir mengungkapkan tidak tahu proses pemindahan lokasi proyek tersebut.

Sebab, proyek tersebut dikerjakan saat Pj Kades Margantoko dijabat oleh Nor Hasim.

”Saya baru menjabat Pj Kades Margantoko sejak Agustus 2024,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#sampang #sidak #proyek #dana desa #dewan #Perencanaan