SAMPANG, RadarMadura.id – Terdapat belasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Sampang.
Raperda tersebut akan dibahas tahun ini. Namun, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) belum menjadwal pembahasan raperda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang Mohammad Faruk menyampaikan, Propemperda 2025 sudah lama ditetapkan.
Totalnya sebanyak 15 raperda akan dibahas tahun ini. Baik raperda inisiatif dewan maupun usulan eksekutif.
Politikus PKB itu menerangkan, sejauh ini belum ada raperda yang dibahas.
Sebab, bapemperda belum menentukan raperda prioritas yang akan dibahas lebih awal. Pihaknya perlu membahas di internal untuk menentukan raperda prioritas.
Rapat internal bapemperda, lanjut Faruk, direncanakan akan digelar pekan depan.
Dirinya akan segera menentukan raperda prioritas. Secara bertahap, semua raperda yang masuk propemperda akan dibahas.
”Ini baru awal tahun, kami belum memulai pembahasan raperda. Kami akan rapat internal dulu untuk menentukan raperda mana yang akan didahulukan,” jelasnya.
Faruk mengungkapkan, ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui setelah raperda sudah disahkan.
Aturan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pembentukan aturan pelaksanaan, seperti peraturan bupati (perbup).
”Aturan pelaksanaan itu harus selesai disusun maksimal 12 bulan sejak raperda disahkan menjadi perda,” tukasnya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia