KOTA, RadarMadura.id – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang mengusulkan 27 koperasi agar dihapus.
Namun, usulan itu hingga sekarang belum ada surat keputusan (SK) pembubaran dari Kementerian Koperasi.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskopindag Sampang Evi Hariati menyampaikan, pengajuan pembubaran koperasi itu sudah lama dilakukan.
Proses penghapusan 27 koperasi tinggal menunggu SK pembubaran koperasi dari Kementerian Koperasi.
Evi menuturkan, pihaknya hanya menunggu keputusan pembubaran koperasi tersebut. Sebab, penghapusan koperasi menjadi wewenang pemerintah pusat. Dia menegaskan, koperasi yang diusulkan dibubarkan adalah koperasi yang tidak aktif.
”Paling mudah mengetahui koperasi aktif atau tidak dilihat dari laporan rapat anggota tahunan (RAT). Koperasi yang tidak menyampaikan laporan RAT berarti tidak aktif,” tuturnya.
Menurutnya, tidak semua koperasi yang tidak aktif diusulkan penghapusan. Pihaknya berupaya melakukan pembinaan agar koperasi aktif lagi. Kecuali, koperasi itu diperkirakan tidak memungkinkan untuk aktif kembali.
”Untuk pembubaran koperasi itu belum tuntas. Kami masih menunggu surat keputusan pembubaran dari pusat,” terangnya.
Sekretaris PC PMII Sampang Suryadi meminta pemerintah harus mampu meningkatkan pembinaan pada koperasi. Sehingga, koperasi di Kabupaten Sampang makin berkembang dan aktif semua.
”Pemerintah harus hadir untuk mendorong pengembangan aktivitas koperasi. Ini juga bisa mendukung kemandirian ekonomi masyarakat,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Achmad Andrian F