SAMPANG, RadarMadura.id – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Sampang 2025 telah ditetapkan.
Nilai upah Rp 2.335.209 itu sesuai ketetapan Pemprov Jawa Timur. Namun, besaran nilai upah kerja juga tidak berlaku kepada semua pekerja.
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Ervien Budi Jatmiko menyampaikan, pemerintah menetapkan upah minimum bagi pekerja setiap tahun. Besarannya mengacu pada kondisi masing-masing daerah.
Meski begitu, pemberlakuan besaran UMK tidak lantas berlaku untuk semua jenis pekerja. Keterangan ini, juga dituangkan dalam keputusan gubernur terkait penetapan UMK 2025.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas setahun diupah dengan sistem skala pengupahan. Yakni, sesuai ketentuan masing-masing perusahaan.
”UMK itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kalau masa kerja sudah setahun, maka itu digaji dengan pola skala pengupahan. Sesuai aturan main perusahaan,” jelasnya.
Menurutnya, dari nilai UMK yang ditetapkan, tidak persis sama dengan usulan daerah. Ada selisih Rp 6 ribu antara nilai yang diusulkan dengan angka yang ditetapkan.
Namun, hal tersebut susah sesuai kewenangan dan ketetapan pemerintah provinsi.
”Nilai yang ditetapkan untuk UMK Sampang 2025 tidak persis sesuai usulan. Tetapi, itu sudah ranah dari provinsi,” jelasnya. (jun/luq)
Editor : Achmad Andrian F