KOTA, RadarMadura.id – Penarikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di wilayah Kecamatan Sampang belum optimal. Buktinya, capaian jauh dari target.
Tahun ini Kecamatan Kota ditarget dapat menyerap PBB P2 sebesar Rp 1.082.039.601. Tapi, meski sudah memasuki awal triwulan keempat, serapan pajak masih 16,94 persen atau senilai Rp 183.324.152.
Plh Camat Kota Sampang Tri Jayadi mengatakan, pihaknya memang diminta pemerintah kabupaten untuk memfasilitasi pembayaran pajak tersebut. Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat untuk segera membayar pajak digencarkan.
Dijelaskan, pihaknya juga melibatkan pemerintah desa dan kelurahan untuk memfasilitasi penarikan pajak. Meski begitu, hasilnya belum signifikan. Sebab, kesadaran masyarakat atau wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya masih rendah.
Dijelaskan, sebenarnya ada sanksi yang dapat dibebankan kepada wajib pajak apabila telat membayar pajak.
Namun, untuk tahun ini pemerintah telah mengumumkan perpanjangan jatuh tempo PBB P2 sampai Desember. Dengan kebijakan itu, wajib pajak bebas dari sanksi meski telat membayar.
”Kami akan terus menyosialisasikan agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Anggota DPRD Sampang Rahmat Hidayat menyampaikan, dirinya memang mendengar realisasi pajak tahun ini masih jauh dari target.
Padahal, kesempatan yang tersisa beberapa bulan lagi. Karena itu, pemerintah harus benar-benar memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyerap pajak secara maksimal.
”Di Kabupaten Sampang itu terdiri dari 14 kecamatan. Selain wilayah Kecamatan Kota Sampang, kecamatan yang lain harus mengoptimalkan serapan pajak,” tandasnya. (jun/yan)
Editor : Achmad Andrian F