SAMPANG, RadarMadura.id – Tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pilkada 2024 hanya satu titik.
Lokasinya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sampang. TPS khusus disediakan bagi warga negara agar menyalurkan hak pilihnya dalam kondisi tertentu.
Ketua KPU Sampang Aliyanto menyampaikan, pelaksanaan pemungutan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 1.343 TPS.
Satu di antaranya merupakan TPS khusus di Rutan Kelas II-B Sampang untuk memfasilitasi hak suara warga binaan.
”Meski sedang menjalani proses hukum, mereka (warga binaan) tetap memiliki hak untuk memilih kepala daerah,” ujarnya.
Penyediaan TPS khusus di rutan sudah dilakukan berkali-kali. Pada Pemilu 2024, KPU Sampang membentuk TPS khusus di rutan.
Itu sudah menjadi kewajiban bagi KPU untuk menyediakan TPS khusus di rumah tahanan.
”TPS khusus untuk pilkada nanti hanya satu lokasi, yakni di rutan,” tuturnya.
Menurutnya, TPS untuk pilkada serentak tahun ini lebih sedikit dibanding Pemilu 2024 lalu yang mencapai 2 ribu lebih.
Faktornya, kapasitas jumlah pemilih pada pilkada ditambah. Setiap TPS menampung hingga 600 pemilih.
Ali menjelaskan, TPS khusus juga bisa dibentuk di tempati lain seperti pondok pesantren.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Dilelang Seharga Rongsokan, BPPKAD Sampang Sebut Kondisinya Rusak Berat
Namun, selama ini tidak ada pengajuan dari pondok pesantren agar dibentuk TPS khusus.
Jumlah TPS khusus juga sudah tertuang dalam penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
”Hingga sebelum penetapan DPS tidak ada pengajuan untuk pembentukan TPS khusus. Kami rasa ini tidak akan berubah sampai penetapan DPT,” tukasnya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti