KOTA, RadarMadura.id – Pengurangan volume pendistribusian BBM dengan modus memutus segel metrologi meter arus Pertamina mendapat sorotan publik.
Di antaranya, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim. Itu dinilai terindikasi dugaan korupsi.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPD KNPI Jatim Noer Faisal meminta PT Pertamina tegas dalam menyikapi dugaan pengurangan volume pendistribusian BBM itu.
Sebab, tindakan tersebut melanggar undang-undang dan terindikasi korupsi.
”Secara tidak langsung pegawai sudah menyalahgunakan kewenangannya melakukan tindakan yang merugikan,” ujarnya.
Menurutnya, PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus wajib melakukan evaluasi dan investigasi secara transparan.
Apalagi, badan pengawas untuk BUMN banyak, baik internal Pertamina maupun eksternal. Sebab, sudah ada keluhan dari masyarakat dan diinvestigasi media.
”Seharusnya jika sudah ada temuan dugaan pemutusan segel metrologi meter arus, Pertamina wajib melakukan audit investigasi yang melibatkan beberapa lembaga auditor investigasi berwenang,” pintanya.
Faisal mendorong pihak SPBU bergerak mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
Dia juga mengajak masyarakat mengawasi proses distribusi BBM ke SPBU tersebut. Jika bukti sudah kuat, itu bisa dilaporkan pada kepolisian maupun kejaksaan.
”Ini juga bisa dilaporkan langsung pada lembaga antirasuah KPK untuk memecahkan jawaban dugaan pemutusan segel metrologi meter Pertamina benar atau tidak,” paparnya.
Menurut Faisal, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja badan usaha milik negara (BUMN), termasuk perusahaan media.
”Di negeri demokrasi masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan informasi adanya dugaan kejanggalan tipikor,” terangnya.
Manajer PT Pertamina TBBM Camplong Sampang Anie Kurniawati belum bisa dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, tidak merespons meski terdengar berdering. (bai/bil)
Editor : Achmad Andrian F