SAMPANG, RadarMadura.id – Bisnis rokok sangat menjanjikan. Tidak heran keberadaan perusahaan rokok (PR) kini semakin menjamur.
Kondisi itu sejalan dengan masifnya peredaran rokok ilegal di Pulau Garam.
Maraknya PR membuat oknum pengusaha melakukan berbagai cara licik demi mendapatkan keuntungan besar.
Salah satu modusnya, membuat satu produk rokok dengan yang diatasnamakan produsen berbeda-beda.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) melakukan investigasi terhadap rokok Ogold Losari yang banyak tersebar di Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Hasilnya, terdapat keanehan pada kemasan rokok berwarna hitam itu.
Pertama, pada rokok Ogold Losari yang beredar tanpa pita cukai, tertulis di kemasan buatan PR Maju Jaya, Indonesia.
Kedua, terdapat rokok Ogold Losari yang diproduksi PR Merdeka Jaya Pamekasan, Indonesia.
Rokok Ogold Losari yang diproduksi dua produsen itu diduga ilegal karena tanpa cukai.
Berdasar informasi yang dihimpun JPRM, pemilik rokok tanpa pita cukai dengan merek Ogold Losari itu adalah Sakur.
Saat dikonfirmasi, Sakur mengakui memproduksi rokok dengan merek Ogold.
Akan tetapi pihaknya tidak tahu-menahu tentang merek rokok Ogold Losari dengan kemasan tertulis diproduksi PR Maju Jaya, Indonesia dan PR Merdeka Jaya Pamekasan, Indonesia.
”Rokok Ogold kami nama pembuatnya CV Hanadi Jaya. Bukan atas nama PR Merdeka Jaya Pamekasan itu,” ujarnya.
Sakur mengaku sengaja membuat rokok dengan meniru merek ilegal. Karena lebih mudah terjual.
Sakur tidak menampik peredaran rokok Ogold tanpa pita cukai di Kecamatan Tambelangan saat ini memang banyak.
”Merek Ogold memang bukan merk saya sendiri. Namun, yang kami produksi resmi, ada pita cukainya, tiap bulan pita cukainya kami ambil dari kantor Bea Cukai,” ujarnya.
Pihaknya juga mengeklaim setiap bulan rutin membayar pajak PR pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Sebab, 10 persen dari pajak PR harus masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, lembaganya sudah berupaya menekan peredaran rokok ilegal.
Yakni, dengan melaksanakan sosialisasi di 14 kecamatan di Kota Bahari. Tujuannnya, agar masyarakat memahami perbedaan rokok legal dan ilegal.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
”Selain sosialisasi, kami juga melakukan pencarian informasi terkait keberadaan rokok ilegal di 14 kecamatan. Kemudian, hasilnya kami ulpload di aplikasi Si Roleg untuk diketahui oleh Bea Cukai,” ujarnya.
Setelah informasi tersebut masuk, pihaknya bakal melakukan operasi gabungan bersama tim satuan tugas (satgas) yang melibatkan Bea Cukai.
”Karena kewenangan penindakan itu ada pada Bea Cukai. Baik ditindak terlebih dahulu maupun dibawa pada proses hukum. Institusi kami hanya sebatas memfasilitasi saja,” terangnya.
Suryanto mengaku sudah mengetahui adanya pabrik yang memproduksi rokok legal yang juga memproduksi rokok ilegal.
Saat ini pabrik tersebut memang sedang dalam pemantauan Bea Cukai.
”Bea Cukai masih melakukan pembinaan-pembinaan pada mereka. Kami hanya bertugas mencari informasi, lalu menyampaikannya melalui aplikasi, dan terakhir baru melakukan penindakan bersama tim gabungan,” ujarnya. (bai/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta