SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah sudah mengatur mekanisme pengisian kekosongan pegawai struktural.
Penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk jabatan yang kosong tidak harus ditunjuk bupati. Sekretaris kabupaten (Sekkab) juga bisa menunjuk Plt khusus jabatan eselon III dan IV.
Kabid Mutasi BKPSDM Sampang Bayu Pamungkas Kusprasetyo menyampaikan, formasi pegawai struktural pemerintah tidak mungkin terisi semua.
Jabatan di sejumlah OPD kerap mengalami kekosongan seiring dengan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Dia menyebut, tahun ini formasi pegawai struktural di Kota Bahari banyak yang kosong. Baik di tingkat eselon II, eselon III, dan eselon IV.
Pemerintah daerah mengisi kekosongan jabatan itu dengan menunjuk Plt. Bayu mengungkapkan, Plt tidak harus ditunjuk kepala daerah.
Bupati bisa menunjuk Plt pada saat pengisian pejabat eselon II karena termasuk kategori jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, bisa menunjuk pejabat eselon III khusus jabatan camat.
”Pengisian Plt camat ditunjuk bupati karena posisinya sebagai kepala wilayah,” ungkapnya.
Dia memaparkan, jabatan eselon III selain camat dan eselon IV yang kosong bisa ditunjuk oleh Sekkab.
”Sekkab juga bisa menunjuk Plt. Tapi kalau jabatan setingkat pimpinan OPD, tetap bupati,” paparnya.
Total formasi struktural pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang mencapai 362 jabatan.
Meliputi 32 formasi tingkat eselon II, 149 formasi tingkat eselon III, dan 181 formasi tingkat eselon IV.
Bayu menerangkan, total formasi yang kosong ada 21. Perinciannya, tiga formasi eselon II, 12 formasi eselon III, dan enam formasi pada eselon IV.
”Data pegawai ini bisa berubah setiap bulan kalau ada pegawai pensiun,” terangnya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia