SAMPANG, RadarMadura.id – Pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Sampang perlu diawasi. Pasalnya, penarikan retribusi parkir rentan bocor karena dilakukan secara manual.
DPRD Sampang meminta agar dinas perhubungan lebih ketat mengawasi kinerja juru parkir (jukir).
Ketua DPR Sampang Fadol menyampaikan, penarikan retribusi parkir masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Target PAD dari retribusi parkir sudah ditentukan. Jika dalam setahun tidak terpenuhi, patut dipertanyakan hasil retribusi yang terkumpul dari layanan parkir itu.
Menurutnya, OPD teknis harus bisa memastikan tidak terjadi kebocoran dari setiap sumber pendapatan daerah.
Termasuk dalam hal penarikan retribusi parkir. Pemerintah harus ketat mengawasi serta membuat inovasi untuk mencegah potensi kebocoran PAD tersebut.
”Potensi kebocoran dari setiap sumber pendapatan asli daerah itu harus segera diantisipasi. Termasuk hasil dari reteribusi parkir,” pintanya.
Kasi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Sampang Khotibul Umam mengungkapkan, pihaknya memiliki 90 jukir yang disebar di wilayah Kota Bahari.
Mereka dibekali tiket yang harus diberikan kepada pengendara yang dikenakan retribusi parkir.
Dia menyadari, retribusi parkir yang dihasilkan jukir rentan bocor. Sebab, bisa saja penarikan tarif layanan parkir tidak disetor semua.
Pihaknya hanya menarik setoran retribusi parkir sesuai jumlah tiket yang keluar.
Umam mengungkapkan, bisa saja tiket tidak diserahkan kepada pengendara saat parkir di area yang sudah ditentukan.
Karena itu, dia mewanti-wanti agar jukir tidak berbuat demikian untuk mengambil keuntungan sepihak. Sebab, jika ketahuan, pihaknya akan memberi sanksi jukir.
”Kami tentu akan mengawasi dan meminta para jukir agar menyetor hasil retribusi parkir secara utuh,” ungkapnya.
Menurut dia, dishub berwenang memberikan sanksi kepada jukir yang melanggar. Sanksi berupa peringatan hingga pemecatan jukir.
Tapi, hal itu tidak serta merta dilakukan karena pemerintah menyadari bahwa pekerjaan menjadi jukir juga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Diterangkan, tahun ini target PAD dari hasil retribusi parkir sebesar Rp 4,5 miliar. Target dari tempat parkir khusus sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan, target retribusi dari parkir tepi jalan sebesar Rp 3,5 miliar. ”Jadi, setiap hari jukir harus menyetor retribusi parkir yang didapat,” pungkasnya. (jun/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta