SAMPANG, RadarMadura.id – Panitia ngotot menggelar kegiatan musik Daul Camplong Night Carnival Kamis (11/4) malam. Padahal, kegiatan ini tidak mengantongi izin keramaian.
Karena itu, Polres Sampang memanggil panitia dan Pemerintah Desa Dharma Camplong untuk dimintai keterangan Selasa (16/4).
Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pj Kades Dharma Camplong Mat Ruji dan panitia pelaksana kegiatan.
Sebab, kegiatan musik Daul Camplong Night Carnival tidak berizin. Namun, pihaknya tetap memaksa untuk digelar.
”Kami memanggil kedua pihak, Pj Kades dan panitia pelaksana, untuk dimintai keterangan terkait kepentingan penyelidikan,” katanya.
Dedy mengutarakan, Polres Sampang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua pihak, baik Pj Kades Dharma Camplong maupun panitia pelaksana.
Mereka dinilai tidak menghiraukan imbauan polisi dan ngotot melaksanakan kegiatan meski tanpa izin keramaian.
”Banyak keluhan yang meresahkan masyarakat. Apalagi pada saat momen Lebaran, arus lalu lintas padat,” tuturnya.
Polres Sampang belum menentukan sanksi yang akan diberikan kepada panitia pelaksana.
Dedy menyebut, sanksi menyesuaikan dengan pasal yang akan digunakan setelah pemeriksaan. Karena itu, pihaknya menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan sanksi.
Dedy memastikan, panitia akan dijatuhi sanksi. ”Kami pastikan panitia pelaksana tetap diberi sanksi oleh kami,” tegasnya.
Koran ini mencoba mengonfirmasi kepada panitia pelaksana musik Daul Camplong Night Carnival.
Namun, belum ada tanggapan. Saat dihubungi, dia terkesan menghindar dengan menolak panggilan JPRM. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia