SAMPANG, RadarMadura.id – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-Alun Trunojoyo diperketat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerapkan aturan baru. Di antaranya, aktivitas PKL hanya diperbolehkan selama 12 jam dalam sehari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Suryanto menyampaikan, selama ini Alun-Alun Trunojoyo menjadi magnet masyarakat.
Itu menarik pedagang kaki lima (PKL) membuka lapak di sana. Karena itu, pihaknya mengatur penataan PKL yang beroperasi di area alun-alun.
Dia mengeklaim, aturan penataan PKL sudah disosialisasikan kepada masyarakat. ”Penerapannya dimulai setelah pemilu, seperti sekarang. Jadi, PKL di sekitar alun-alun tidak boleh berjualan selama 24 jam dan membangun lapak semipermanen,” ujarnya.
Suryanto menerangkan, aktivitas PKL hanya boleh beroperasi selama 12 jam. Mulai pukul 12.00 hingga pukul 24.00.
Di luar jam itu, tidak boleh ada PKL yang berjualan. Pihaknya juga meminta pedagang tidak hanya menutup lapak, tetapi juga membawa lapaknya.
”Bukan hanya sekadar ditutup. Pada jam yang dilarang, rombong PKL juga harus steril,” jelasnya.
Petugas akan rutin patroli memantau aktivitas PKL, utamanya pada waktu yang dilarang. Jika melanggar, satpol PP akan menertibkan.
Namun, Suryanto berupaya mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan kesadaran kepada PKL.
Selain PKL, aturan tersebut juga diberlakukan kepada pedagang asongan. Sebab, pedagang asongan banyak berseliweran di kawasan alun-alun.
”Pedagang asongan juga harus tertib sesuai jam yang diperbolehkan. Nanti kami akan galakkan penyisiran,” tukasnya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana