Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penagihan Pajak PKL Bisa Dirapel, BPPKAD Sampang: Asal Memenuhi Kriteria

Hendriyanto • Senin, 12 Februari 2024 | 19:16 WIB

 

MENDUNG: Pedagang kaki lima menjaga lapaknya di sepanjang Jalan Suhadak, Kota Sampang, Minggu (10/2).
MENDUNG: Pedagang kaki lima menjaga lapaknya di sepanjang Jalan Suhadak, Kota Sampang, Minggu (10/2).

SAMPANG, RadarMadura.id – Penagihan pajak pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan pemerintah belum optimal. Karena itu, penarikan pajak senilai Rp 5 juta sebulan tersebut perlu dirapel.

Apalagi, pemerintah belum berhasil mengumpulkan pajak PKL pada Januari lalu. Sehingga butuh langkah kongkrit untuk memaksimalkan pajak retribusi tersebut.

Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto mengatakan, penarikan pajak secara rapel memang dapat menjadi alternatif.

”Sehingga, pajak yang belum terbayar pada bulan sebelumnya dapat terbayar,” katanya.

Dijelaskan, rencana penarikan pajak secara rapel tersebut akan disosialisasikan kepada wajib pajak. Keterlambatan pembayaran pajak tidak akan dikategorikan sebagai keterlambatan.

”Pajak yang harus dibayarkan tetap dihitung dari hasil omzet bulanan PKL,” jelasnya.

Ditambahkan, pembayaran pajak PKL dapat dirapel apabila setiap bulan memenuhi kriteria. PKL tidak perlu membayar secara rapel apabila bulan berikutnya tidak memenuhi kriteria.

”Pendapatan pemerintah dari pajak PKL setiap bulan dinamis. Bergantung pada omzet bulanan. Sebab, wajib pajak bulan ini misalnya, belum tentu menjadi wajib pajak pada bulan depan,” tandasnya. (jun/yan)

Editor : Hendriyanto
#sampang #pajak #BPKAD #pedagang #pkl