Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Akhirnya Oknum Kepala Sekolah Disel, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Guru dan Wali Murid

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:57 WIB

 

DITAHAN: Kepala SDN Madulang 2 Kecamatan Omben, M. Fadiluddin Thohir digiring ke Satreskrim Polres Sampang, Jumat (9/2). (POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)
DITAHAN: Kepala SDN Madulang 2 Kecamatan Omben, M. Fadiluddin Thohir digiring ke Satreskrim Polres Sampang, Jumat (9/2). (POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kepala SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, M. Fadiluddin Thohir harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Sampang, Rabu (7/2).

Dia ditahan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana seksual kepada guru dan wali murid.

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyampaikan, Fadiluddin ditetapkan sebagai tersangka Rabu (31/1).

Sepekan kemudian, dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Saat itu juga, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Fadiluddin.

MF (M. Fadiluddin Thohir) datang sendirian dengan menggunakan seragam guru,” ujar Dedy.

Baca Juga: Gunakan Atribut Serba Hitam, BEM KM Universitas Trunojoyo Madura Prihatin Kondisi Politik Negeri

Menurut Dedy, tersangka kooperatif saat dipanggil penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPPA) Polres Sampang.

Namun, pria berkacamata itu bersikukuh tidak mengakui perbuatannya karena merasa tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual di sekolah yang dia pimpin.

Penyidik melakukan penahanan karena sudah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup. Selain itu, statusnya sudah menjadi tersangka.

”Dua alat bukti sudah terpenuhi sehingga polisi akhirnya melakukan penahanan,” ungkapnya.

Menurut Dedy, tersangka  diancam pasal 289 KUHP subsider pasal 294 ayat 2 ke-1 e KUHP subsider pasal 6 huruf a dan c subsider pasal 5 Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: RSUD Waru, Pamekasan, Belanja Obat hingga Miliaran

Tersangka dijerat dengan undang undang tindak pidana kekerasan seksual,” tuturnya.

HL (inisial) sebagai salah satu korban mengaku sudah mengetahui penahanan tersangka Fadiluddin. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk sekolah sejak Rabu (7/2).

Informasinya karena dipanggil polres dan langsung ditahan,” ujarnya

Perempuan 47 tahun tersebut mengaku lega setelah Fadiluddin ditahan. Selama ini pihaknya tidak tenang dan trauma saat bertemu dengan Fadiluddin.

”Saya takut dan tidak tenang kalau dia (MF) masih berkeliaran dan berdinas ke sekolah. Saya benar-benar trauma di sekolah ketika melihat dia,” paparnya.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Jam, Anime Chiyu Mahou no Machigatta Tsukaikata Episode 6 Tayang, Cek Informasi Lengkapnya

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang Fadeli belum bisa dikonfirmasi mengenai penahanan salah satu Kepsek di bawah naungan lembaganya.

Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, tidak merespons. Sedangkan pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp tidak dibalas. Berdasar informasi yang beredar, dispendik belum menunjuk Plt setelah Fadiluddin ditahan.

Sekadar informasi, kasus pelecehan seksual tersebut bergulir di Polres Sampang, Rabu (6/12/2023).

Terdapat tiga perempuan yang mengaku dilecehkan MF. Terdiri dari dua guru berinisial HL, 47; HS, 59; dan satu wali siswa KH, 40. (bil/jup)

 
Editor : Fatmasari Margaretta
#guru #trauma #kepala sekolah #penjara #sekolah #wali murid #penahanan #pelecehan seksual #sel tahanan