SAMPANG, RadarMadura.id – Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen 2023 belum menerima surat keputusan (SK).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang menyebut jika pemberian SK tersebut menunggu nomor induk kepegawaian (NIK).
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, ada 517 peserta PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pada rekrutmen tahun lalu.
Hingga sekarang, mereka belum mendapatkan SK. Alasannya, pihaknya masih menunggu turunnya NIK dari pemerintah pusat.
”Setelah pengumuman kelulusan masih ada pemberkasan dokumen serta pengajuan nomor induk. Itu diajukan kepada panitia rekrutmen tingkat pusat dan sampai sekarang belum turun,” katanya.
Pria yang akrab disapa Yoyok itu mengungkapkan, tahun lalu pihaknya tidak banyak merekrut PPPK.
Bahkan, tidak ada formasi untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Formasi sebanyak 521 hanya difokuskan untuk bidang guru.
Sayangnya, tidak semua formasi terisi. Sedikitnya terdapat empat formasi tidak ada pelamar hingga pendaftaran berakhir.
”Formasi yang tidak terisi tersisa empat dan tetap kosong. Ini karena tidak ada pendaftar,” ungkapnya.
Tahun ini pemerintah pusat memberi sinyal bakal melakukan rekrutmen pegawai. BKPSDM Sampang mulai diminta untuk mengusulkan kebutuhan formasi.
Namun, hingga Senin (22/1) belum diketahui kebutuhan pegawai yang diusulkan Pemkab Sampang.
Yoyok mengutarakan, pihaknya diminta mengusulkan jumlah kebutuhan pegawai untuk rekrutmen tahun ini. Baik kebutuhan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK.
”Memang sudah ada edaran dari Kemen PAN-RB agar daerah menyampaikan usulan kebutuhan untuk rekrutmen pegawai tahun ini,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkab Sampang belum menyampaikan usulan permintaan data tersebut. Alasannya, masih dalam proses inventarisasi data kebutuhan.
Yoyok menyampaikan, pihaknya masih punya waktu karena batas akhir usulan akhir bulan ini. ”Sekarang masih proses mengumpulkan data,” jelasnya.
Yoyok memaparkan, Pemkab Sampang harus memperhitungkan dengan matang usulan kebutuhan pegawai. Utamanya untuk rekrutmen PPPK.
Sebab dalam ketentuannya, gaji PPPK dibebankan kepada daerah. ”Kalau untuk gaji PNS itu langsung disediakan pusat,” paparnya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia