SAMPANG, RadarMadura.id – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Sampang meminta klarifikasi BRI Sampang Selasa (16/1).
Yakni, berkaitan rekening nasabah yang diblokir sepihak oleh pihak bank. Selain itu, pihak bank mengambil dana di rekening nasabah secara sepihak.
Sekretaris Jaka Jatim Sampang Moh. Hakim mengatakan, aktivis menerima aduan dari seorang nasabah asal Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, yang mengajukan pinjaman. Namun, ATM miliknya diblokir pihak bank.
”Nasabah ini tidak tahu kalau ATM miliknya diblokir. Tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak bank. Semestinya, kalau ada tunggakan kan nasabah diberi peringatan lebih dulu. Tidak langsung main blokir saja,” sesalnya.
Hakim menjelaskan, pemblokiran rekening nasabah sudah diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak bank bisa memblokir rekening nasabah atas dasar putusan atau penetapan dari pengadilan. Artinya, keputusan BRI Sampang dalam masalah ini keliru.
Pemblokiran atau penyitaan rekening simpanan nasabah bisa dilakukan jika nasabah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana.
Hal itu tertuang dalam pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) 2/2000.
”Ternyata, nasabah juga harus menyertakan agunan sebagai jaminan dari pinjaman tersebut. Padahal, nominal pinjaman hanya Rp 10 juta. Seharusnya kalau di bawah Rp 50 juta tidak perlu agunan,” terangnya.
Menurut Hakim, BRI Sampang berkelit bahwa kebijakan tersebut sudah masuk dalam memorandum of understanding (MoU) antara nasabah dan pihak bank.
Termasuk, pemblokiran hingga pengambilan uang nasabah dari rekening.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba memberikan ruang klarifikasi pada Branch Manager BRI Sampang Rahmat Salim terkait permasalahan tersebut.
Namun, upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak membuahkan hasil. (afg/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti