Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tarif Pajak Parkir Turun, BPPKAD Sampang Sebut Sudah Sesuai Aturan Terbaru

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 16 Januari 2024 | 22:34 WIB

WAJIB PAJAK: Pengendara saat hendak keluar dari area parkir milik RSUD Mohammad Zyn, Sampang, Senin (15/1). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
WAJIB PAJAK: Pengendara saat hendak keluar dari area parkir milik RSUD Mohammad Zyn, Sampang, Senin (15/1). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Tahun Ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang turunkan tarif pajak parkir. Tarifnya turun separo, dari semula 20 persen menjadi 10 persen. Penurunan tarif tersebut juga berimbas pada penurunan target pendapatan asli daerah dari pajak parkir.

Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto menyampaikan, pajak parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Termasuk jasa penyediaan tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Mulai tahun ini tarif pajak parkir diturunkan.

Dia mengungkapkan, ketentuan penurunan tarif parkir berdasarkan Undang-Undang 1/2022. Regulasi ini tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pemkab Sampang telah menindaklanjuti regulasi tersebut dengan membentuk peraturan daerah (perda).

”Tahun ini tarif pajak parkir diturunkan menjadi 10 persen. Ini sudah sesuai dengan aturan yang terbaru,” ungkapnya.

Menurut dia, wajib pajak parkir adalah pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan layanan parkir di luar badan jalan. Mereka harus membayar pajak parkir 10 persen dari penghasilannya setiap bulan. Selain itu, pemerintah juga menurunkan target pendapatan asli daerah dari pajak parkir 2024.

Diyas menerangkan, target pajak parkir tahun ini sebesar Rp 150 juta. Turun Rp 50 juta dibanding target tahun lalu sebesar Rp 200 juta. ”Penurunan target pajak parkir ini karena disesuaikan dengan potensi pendapatan. Sekarang tarifnya juga sudah turun,” jelasnya. (jun/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#regulasi #BPPKAD Sampang #target pajak #10 persen #penurunan target #pajak parkir