Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Sampang Tak Fasilitasi Lisensi Halal, Ketersediaan Juru Sembelih Minim

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 2 Januari 2024 | 15:55 WIB

 

Ilustrasi juru sembelih. (Radar Kediri)
Ilustrasi juru sembelih. (Radar Kediri)

SAMPANG, RadarMadura.id – Keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bertugas di rumah potong hewan (RPH) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang minim. Buktinya, saat ini baru lima jagal yang bertugas di lima RPH.

Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang Arif Rahman menyampaikan, ada lima RPH yang dikelola lembaganya. Yaitu di Kecamatan Ketapang, Omben, Sampang, Torjun, dan Tambelangan. Idealnya, satu RPH memiliki dua jagal.

Maka dari itu, ketersediaan juru sembelih yang berlisensi saat ini belum ideal. Pihaknya masih membutuhkan lima juru sembelih tambahan. Kekurangan juru sembelih tersebut karena pemerintah tidak memfasilitasi petugas untuk memperoleh lisensi halal.

”Ada pendidikan cara menyembelih hewan yang perlu diikuti untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Pemerintah sudah lama tidak menyekolahkan karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Pemerintah juga belum mencanangkan untuk menambah Juleha tahun ini. Sehingga, sumber daya manusia (SDM) jagal yang ada harus dimaksimalkan. Meskipun, pelaksanaan tugasnya lebih berat.

”Meski tidak semua memiliki sertifikat, semua juru sembelih muslim dan mengetahui proses penyembelihan hewan ternak secara halal,” jelasnya. (jun/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#juru sembelih #sertifikat halal #Disperta KP #juleha #jagal