SAMPANG, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memantau bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye.
Hasilnya, terdapat dua temuan APK di Sampang yang melanggar administrasi. Dua pelanggaran tersebut sudah ditertibkan.
Ketua Bawaslu Sampang Muhalli mengatakan, sejauh ini tidak banyak pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
Pihaknya baru menemukan dua pelanggaran administrasi. Yakni, di Kecamatan Omben dan Tambelangan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Raih WBK 2023, Gubernur Khofifah: Ini Bonus dari Kerja Jujur dan Bersih
Muhalli mengutarakan, pelanggaran di Kecamatan Omben tepatnya di bundaran pertigaan Jalan Raya Omben.
Pihaknya menemukan APK yang dipasang hingga menutupi tugu yang ada di bundaran tersebut. Menurutnya, pemasangan APK tersebut termasuk pelanggaran administrasi.
”Tapi, sudah ditindaklanjuti semua. Kami koordinasi dengan panwascam dan langsung diturunkan oleh peserta pemilu,” ungkapnya.
Muhalli menyampaikan, pihaknya tidak menurunkan sendiri ketika ada temuan pelanggaran pada APK. Jika pelanggaran administrasi, pihaknya memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu. Menurutnya, setiap pelanggaran kampanye memiliki penanganan berbeda.
”Seperti di Omben, itu kami berikan saran perbaikan. Peserta pemilu langsung memindahkan APK yang menutupi tugu,” paparnya.
Dia mengungkapkan, dalam mengawasi kampanye pemilu, pihaknya mengacu pada Perbawaslu 11/2023 dan PKPU 15/2023. Dalam regulasi tersebut diatur pengawasan kampanye Pemilu 2024.
Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada peserta pemilu agar mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan KPU.
”Perbawaslu itu berbicara semua bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan pengawasan kampanye,” jelasnya.
Sebelumnya, Muhalli menyampaikan, pemasangan bahan kampanye dan APK diatur Perbawaslu 11/2023 dan PKPU 15/2023. Dalam regulasi tersebut tidak menyebutkan larangan memasang APK dengan cara dipaku di pohon.
Meski begitu, APK yang dipaku di pohon tetap terindikasi melanggar aturan. Yaitu, melanggar Perbup 61/2015.
Dalam aturan itu, baliho atau spanduk dilarang dipasang di pohon. Meski begitu, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindakan.
Pihaknya harus koordinasi dengan Satpol PP Sampang untuk menindak APK yang terindikasi melanggar tersebut.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto membenarkan pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon melanggar Perda 7/2015. Dalam bab IV diatur tentang tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.
Dalam pasal 9 Perda 7/2015 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyakiti pohon dengan cara menempel, melukai, dan mengikat pohon.
”Jadi, itu termasuk melanggar kawasan hijau,” tegasnya. Meski begitu, pihaknya tidak bisa melakukan penertiban APK yang melanggar tersebut.
Satpol PP masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk menurunkan APK yang dipaku di pohon. (bil/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta